Menuju konten utama

Siap-siap, 3 Jalan Layang Non-Tol DKI Diawasi Kamera CCTV E-Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya menyiapkan tiga titik penempatan kamera pengawas di JLNT Casablanca, Antasari, dan Daan Mogot.

Siap-siap, 3 Jalan Layang Non-Tol DKI Diawasi Kamera CCTV E-Tilang
Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/7/2019). genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap dan batas kecepatan pengemudi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

tirto.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana memasang kamera tilang elektronik di tiga Jalan Layang Non Tol (JLNT) yakni Kampung Melayu-Tanah Abang (Casablanca), Antasari dan Daan Mogot.

Pemasangan kamera itu karena banyak pengendara motor yang melintasi JLNT itu.

"Rencana selanjutnya, akan dipasang kamera di tiga JLNT karena pelanggaran cukup tinggi, khususnya bagi para pengendara sepeda motor,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2020).

Ketika tidak ada petugas yang berjaga, ada pengendara sepeda motor yang nekat memasuki jalur JLNT, meski telah dipancang rambu larangan melintas di jalanan tersebut.

"Kalau di ujung jalan ada petugas, banyak [pengendara motor] yang berbalik arah dan melawan arus. Akibatnya akan menjadi sangat berbahaya, tidak sedikit timbul kecelakaan,” ujar Yusuf.

Untuk sementara pemasangan kamera pengawas ini belum permanen alias masih portable.

Yusuf menyebut, penetapan sistem tilang elektronik bagi pengendara sepeda motor telah berjalan sejak 1 Februari 2020.

Kamera pengawas bagi pengendara motor ini baru dipasang di kawasan Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin dan Jalur Transjakarta Koridor 6 Ragunan-Monas.

Ada lima jenis pelanggaran yang ditindak oleh kepolisian yakni tidak memakai helm, melanggar marka, melintas di jalur TransJakarta, melintasi garis pemberhentian, dan menerobos lampu lalu lintas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, untuk pelanggaran penggunaan helm, dikenakan denda tilang Rp250 ribu.

Pelanggaran marka jalan dikenakan denda Rp500 ribu serta ancaman penjara dua bulan, sementara pelanggaran penggunaan telepon seluler dalam berkendara diancam kurungan tiga bulan dengan denda Rp750 ribu.

Baca juga artikel terkait TILANG ELEKTRONIK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali