Menuju konten utama

Polisi Tak Tilang Pengendara Karena Pelat Nomor Palsu

Polisi akan meneruskan berkasnya ke reskrim terkait temuan pelat nomor palsu untuk diteliti siapa yang memalsukannya, sehingga pengendara tak langsung ditilang..

Polisi Tak Tilang Pengendara Karena Pelat Nomor Palsu
Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/7/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

tirto.id - Polda Metro Jaya tidak akan melakukan penindakan hukum bagi pemilik kendaraan yang terjaring tilang elektronik, lantaran pelat nomor kendaraan tersebut digandakan.

Hal tersebut mengingat pernah terjadi seseorang yang dikenakan tilang elektronik namun yang bersangkutan tidak merasa kendaraannya melanggar lalu lintas.

Ternyata kendaraan yang tertangkap kamera E-TLE menggunakan pelat palsu yang serupa dengan pemilik sebenarnya.

"Ketika E-TLE itu merekam ada pelanggaran lalu lintas, kita kan memberikan administrasi kepada pemilik kendaraan. Ketika pemilik kendaraan menerima [surat klarifikas] dan mengatakan itu kendaraan bukan miliknya, maka Subdit Gakkum Ditlantas kan melakukan klarifikasi," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).

Kamera E-TLE, kata dia, telah dilengkapi fitur Automatic Number Plate Recognition untuk mengidentifikasi kesesuaian nomor pelat mobil dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) asli yang dikeluarkan pihak kepolisian.

"Nantinya kita akan meneruskan berkasnya ke reskrim untuk diteliti siapa yang memalsukan pelat nomor. Kan kamera E-TLE dikatakan kamera ANPR, sehingga secara otomatis nomor pelatnya ketahuan itu nomor pelat siapa," ujar dia.

Pengendara korban salah tilang tersebut pernah dialami oleh Radtiyo. Ia mendapatkan surat konfirmasi E-TLE untuk pelanggaran sabuk pengaman dengan nomor polisi B-1826-UOR. Nomor tersebut merupakan nomor pelat kendaraannya.

Lantas ia terkejut karena saat dikonfirmasi melihat gambar pelanggaran, mobil yang terdapat di gambar bukan mobil miliknya meski modelnya sama.

Ini dibuktikan dengan gambar mobil miliknya yang berwarna putih, berbeda dengan mobil yang direkam kamera E-TLE berwarna gelap. Orang yang berada dalam mobil juga bukan dirinya.

"Waktu akses itulah saya merasa aneh. Karena waktu pelanggarannya tanggal 18 Juli jam 17.30 WIB di sekitar Monas. Sementara itu waktu saya masih cuti dan lagi menemani istri yang habis lahiran di rumah di daerah Jakarta Timur. Apa iya saya lupa kalau pernah ke Jakarta Pusat tanggal segitu?" tulis Radityo lewat akun Twitternya.

Ia segera melakukan konfirmasi ke satpas E-TLE di Pancoran dan menjelaskan duduk perkaranya.

Petugas kepolisian pun segera memproses pembebasan blokir STNK milik Radityo dan berjanji akan menelusuri pemilik mobil Yaris pengguna pelat nomor palsu tersebut.

Radityo pun membagikan pengalamannya tersebut dan menjadi perhatian masyarakat luas juga petugas kepolisian Polda Metro Jaya.

Baca juga artikel terkait TILANG ELEKTRONIK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali