Menuju konten utama

Polda: Tilang Elektronik Dapat Mengubah Perilaku Warga Berkendara

Kehadiran kamera tilang elektronik atau e-tle bisa membuat masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas.

Polda: Tilang Elektronik Dapat Mengubah Perilaku Warga Berkendara
Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (1/7/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

tirto.id - Polda Metro Jaya terus fokus mengedepankan pemanfaatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik bagi ketertiban perilaku masyarakat dalam berkendara.

"Dan dengan adanya pemasangan etle ini, kita berharap masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (10/7/2019).

Sehingga, menurutnya, kesadaran tertib berkendara dapat muncul atas dasar inisiatif masyarakatdan tanpa kehadiran polisi lalu lintas, ketertiban saat itu tetap terjaga dengan baik.

"Rambu-rambu itulah yang menjadi acuannya. Jadi kita bisa mendisiplikan diri sendiri," ucapnya.

Lebih jauh lagi ia memandang, apabila perilaku berkendara masyarakat sudah terkendali, lalu lintas berjalan tertib, maka hal tersebut, kata dia, mampu menarik investor datang ke DKI Jakarta. Lantaran kota tersebut menjadi teratur.

Ia mengaku, sosialisasi terus digencarkan agar masyarakat kian paham. Terlepas dari itu, lanjutnya, sejauh ini masih ada laporan pelanggaran lalu lintas dari tidak menggunakan sabuk pengaman hingga bermain gawai saat berkendara.

"Kita sampaikan ke masyarakat berkaitan dengan etle tersebut. Ini adalah kemajuan yang kita lakukan dengan berkembangnya teknologi yang semakin maju," tutupnya.

TMC Polda Metro Jaya menyebutkan, sebanyak 1.134 pelanggaran terekam kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) selama sepekan penerapannya di Jakarta.

Mayoritas pelanggaran itu didominasi oleh pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman dan kendaraan ganjil-genap.

"Sudah tercatat ada 1.134 selama tujuh hari ETLE dengan fitur tambahan yang didominasi pelanggaran sabuk pengaman dan pelanggaran ganjil-genap," tulis TMC Polda Metro Jaya pada laman Twitter-nya, Senin (8/7/2019).

Baca juga artikel terkait TILANG ELEKTRONIK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno