Menuju konten utama

Polisi Tilang 652 Pengendara Motor Merokok Sejak 11 Maret 2019

Polisi telah menilang sebanyak 652 pengendara motor yang merokok berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sejak 11 Maret 2019.

Polisi Tilang 652 Pengendara Motor Merokok Sejak 11 Maret 2019
Sejumlah pengendara merokok sambil mengendarai sepeda motor, di Padang, Sumatera Barat, Jumat (29/3/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/ama.

tirto.id - Polisi telah menindak sebanyak 652 pengendara yang kedapatan merokok sembari mengendarai sejak motor memberlakukan larangan itu sejak 11 Maret 2019.

Para pengendara motor yang kedapatan merokok saat menyetir terancam didenda Rp750 ribu atau kurungan penjara selama tiga bulan. Wacana ini muncul usai Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, dasar polisi menilang pelanggar ialah Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Tindakan pelanggaran hukum bukan menggunakan peraturan menteri tapi dengan UU Lalu Lintas Pasal 283, karena dianggap mengganggu konsentrasi dan tidak wajar,” ujar dia ketika dikonfirmasi, Selasa (2/4/2019).

Berkaitan dengan Permenhub tersebut, Nasir menyatakan bahwa peraturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

“Salah satu pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan itu dasarnya ialah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 itu,” jelas dia.

Nasir menambahkan, Isi Pasal 6 Permenhub tentang aturan pelanggaran itu termasuk dalam Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas.

Nasir menyatakan, untuk tindakan pelanggaran lalu lintas, ada tiga cara yaitu preemtif (imbauan) dan edukasi preventif (penjagaan dan pengaturan) serta represif (tilang).

“Untuk penilangan, petugas punya penilaian yaitu dapat membahayakan dan berisiko tinggi di jalan. Kalau sifatnya penjagaan dan pengaturan, bisa melalui edukasi dan imbauan. Namun dalam operasi pelanggaran maka akan ditilang,” ucap dia.

Selain itu, bagi pelanggar pun dapat membayar denda tilang melalui BRI atau di pengadilan setempat. Dalam Permenhub yang diteken Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi itu tidak menyebut secara spesifik soal besaran denda. Hal ini dikonfirmasi Direktur Antarmode Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani.

Permenhub itu memang tidak menyebut secara spesifik nominal tertentu terkait denda bagi pengendara motor yang sambil merokok. Aturan baru itu hanya berisi larangan.

“Tidak ada [sanksi tertulis]. Kami itu cuma melarang pengemudi merokok, tapi tidak ada denda. Itu diserahkan [kepada] yang menilang. Itu bisa ditangkap polisi di jalan. Kalau dia tidak konsentrasi, ada aturannya," kata Yani Jumat (29/3/2019).

Baca juga artikel terkait E-TILANG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno