Yassona khawatir e-KTP WNA dapat disalahgunakan untuk membuat paspor Indonesia, mengantisipasi hal itu, ia menyarankan agar Dukcapil bedakan antara e-KTP WNA dengan WNI.
Dirjen Dukcapil Kemendagri memastikan e-KTP milik WNA asal Cina bernama Guohuin Chen asli dan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) juga tercatat di Sistem Kependudukan.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, WNA yang bertempat tinggal di Indonesia dan berumur lebih dari 17 tahun diwajibkan memiliki KTP elektronik sejak 2014.
Zudan mengatakan bila didapati ada WNA yang masuk DPT, maka ia menganggap terjadi kesalahan memasukkan data yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
WNA Cina di Cianjur, Jawa Barat, bisa memiliki KTP asal memenuhi sejumlah persyaratan mulai memiliki surat izin tetap, berumur 17 tahun hingga sudah menikah.
Kemendagri mengirim 138 relawan untuk menuntaskan proses perekaman e-KTP para warga di lima provinsi, yakni Sulawesi Barat, Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara.
Ditjen Dukcapil akan mengerahkan ribuan petugas untuk mendatangi warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP di semua kabupaten/kota mulai 27 Desember 2018.