Pemeriksaan sopir Markus Nari terkait untuk pendalaman kasus Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP).
KPU mengatakan, masyarakat masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa e-KTP apabila mereka tak mendapatkan C6 atau lupa membawa C6 saat datang ke TPS.
Amiruddin mengingatkan negara harus menjamin hak pilih seseorang bisa terpenuhi dan tak terhalang hanya karena ada hambatan dalam proses administratif.
Putusan MK membolehkan penggunaan surat keterangan (suket) perekaman e-KTP sebagai dasar untuk memberikan suara dalam Pemilu 2019 nanti bagi pemilih yang belum memiliki e-KTP.
Mendagri Tjahjo Kumolo meminta warga yang belum melakukan perekaman e-KTP untuk proaktif. Dia mengakui sampai saat ini, proses perekaman e-KTP baru mencapai 98 persen.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan empat alasan mengapa lembaganya tak menyerahkan seluruh data e-KTP WNA seperti yang diminta KPU. Salah satunya karena berkaitan dengan aspek kebutuhan.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, telah memerintahkan jajaran di daerah-daerah untuk menunda pencetakan KTP elektronik (e-KTP) bagi Warga Negara Asing (WNA).