Menuju konten utama

KPK: Nazaruddin Bukan Justice Collaborator Melainkan Whistleblower

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan Nazaruddin hanya mendapatkan surat kerja sama untuk membuka kasus lain. Dia bertindak bukan sebagai justice collaborator, tetapi whistleblower.

KPK: Nazaruddin Bukan Justice Collaborator Melainkan Whistleblower
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memasuki ruangan sebelum sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/11/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak pernah menjadikan terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin sebagai justice collaborator (JC). Ditjen PAS Kemenkumham sempat mengutarakan status JC Nazaruddin, sehingga mantan petinggi Demokrat itu mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Nazaruddin hanya mendapatkan surat kerja sama untuk membuka kasus lain.

"Dalam beberapa pemeriksaan, KPK beri surat kerja sama untuk membuka kasus yang lain. Dia bertindak bukan sebagai JC, tetapi whistleblower," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2020).

Menurut Alex, Nazaruddin bekerja sama dengan KPK sebagai whistleblower untuk membuka kasus e-KTP. Tidak termasuk kasus korupsi yang dihadapi Nazaruddin.

Nazaruddin merupakan terpidana dua kasus korupsi. Kasus pertama adalah korupsi pembangunan Wisma Atlet pada 2011. Dalam kasus ini ia divonis bersalah pada 2012 oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman empat tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta karena terbukti menerima suap Rp4,6 miliar.

Kasus kedua, Nazaruddin divonis bersalah menerima gratifikasi dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk proyek pendidikan dan kesehatan yang mencapai Rp40,37 miliar. Saat itu Nazaruddin merupakan anggota DPR RI dan pengendali Anugerah Grup yang sebelumnya bernama Permai Group. Ia juga divonis bersalah karena mencuci uang lewat pembelian saham dan divonis enam tahun penjara.

Total hukumannya 13 tahun penjara sejak 2012. Seharusnya Nazaruddin bebas pada 2025 tanpa potongan apa pun.

Ditjen PAS Kemenkumham memberikan CMB untuk Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Minggu (14/6/2020). Cuti diberikan hingga selesai masa tahanan pada 13 Agustus 2020. Ringkasnya, Nazaruddin kini bebas bersyarat.

Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti, Nazaruddin mendapatkan CMB karena ia telah bekerja sama dengan penegak hukum alias menjadi justice collaborator (JC). Rika bilang Nazaruddin menjadi JC berdasarkan Surat Keterangan dari KPK Nomor: R-2250/55/06/2014.

"Dalam surat, Muhammad Nazaruddin disebut sudah menunjukkan kerja sama yang baik dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi," ujar Rika dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Kamis (18/6/2020).

Baca juga artikel terkait KASUS NAZARUDDIN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz