Menuju konten utama

Komisi II DPR Desak Kemendagri Tak Sepelekan 1.600 e-KTP WNA

Komisi II DPR RI mendesak agar Kemendagri dan KPU tak menyepelekan setiap informasi soal Pemilu 2019.

Komisi II DPR Desak Kemendagri Tak Sepelekan 1.600 e-KTP WNA
Petugas merekam data warga untuk keperluan pembuatan KTP Elektronik di mobil pelayanan administrasi kependudukan di Kelurahan Bujel, Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (2/2/2018). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

tirto.id - Anggota Komisi II Bidang Dalam Negeri, Sekretariat Negara, dan Pemilu DPR RI Yandri Susanto mendesak agar Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh tak menyepelekan data e-KTP untuk warga negara asing (WNA).

Menurut politikus PAN ini, seharusnya fokus pemerintah dan KPU adalah tidak membiarkan orang asing mempunyai hak pilih.

Meskipun ada 1.600 e-KTP WNA, Yandri menegaskan mereka tetap tak memiliki hak pilih untuk mencoblos.

Ia menyebut, sejauh ini sudah ada 101 WNA masuk ke dalam DPT. Hal ini dikhawatirkan, lanjut Yandri, ada WNA lagi yang masuk DPT.

"Yang boleh memilih itu hanya WNI. Jadi Pak Dirjen saya rasa tidak perlu diulang-ulang hanya 1.600 [e-KTP WNA], 1.300 yang masuk. Esensinya bukan di situ. Jangan yang berhak dibuat tidak berhak, yang tidak berhak dibuat tidak berhak," ucap Yandri dalam rapat dengan pemerintah, KPU, dan Bawaslu di Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Yandri juga mendesak KPU dan Kemendagri agar memperhatikan informasi dan masukan dari masyarakat. Dia juga menyampaikan KPU dan Kemendagri harus mau mengklarifikasi setiap informasi menjelang Pilpres 2019.

"Jangan juga dulu suudzon terhadap informasi yang ada. Jangan mengabaikan informasi masyarakat yang ingin mendukung kualitas demokrasi," ungkap dia.

Diketahui, KPU telah selesai melakukan verifikasi faktual terhadap 103 data Warga Negara Asing (WNA) pemilik e-KTP yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Hasilnya, KPU hanya menemukan 101 data WNA pemilik e-KTP yang masuk DPT.

Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, sisa dua nama WNA ternyata terdata ganda. KPU, kata Arief, langsung bertindak cepat dengan melakukan pencoretan.

"Kami sudah menindaklanjuti sejumlah nama WNA, sudah cek namanya ada 103, tapi setelah kita telusuri dan kita teliti ternyata ada 101. Ada yang namanya ganda," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).

"Ini sudah kita tindaklanjuti dengan melakukan pencoretan [dari DPT], jadi dia kita keluarkan dari DPT," lanjut dia.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Zakki Amali