tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah selesai melakukan verifikasi faktual terhadap 103 data Warga Negara Asing (WNA) pemilik e-KTP yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
"Kami sudah menindaklanjuti sejumlah nama WNA, sudah cek namanya ada 103, tapi setelah kita telusuri dan kita teliti ternyata ada 101. Ada yang namanya ganda," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).
Setelah verifikasi faktual itu dilakukan, kata Arief, KPU langsung mencoret data 101 WNA tersebut
dari DPT Pemilu 2019.
"Sudah kami tindaklanjuti dengan melakukan pencoretan [dari DPT]," ujar Arief.
Arief menjelaskan, 101 data WNA tersebut tersebar di 17 provinsi. Bali menjadi provinsi dengan WNA terbanyak yang masuk DPT, yakni 34 orang.
Selain itu, rinciannya: 2 WNA di Aceh, 34 WNA di Bali, 5 WNA di Banten, dan 3 WNA di DIY, 1 WNA di Jambi, 10 WNA di Jawa Barat, 12 WNA di Jawa Tengah, dan 16 WNA di Jawa Timur.
Lalu 1 WNA di Bangka Belitung, 1 WNA di Lampung, 7 di Nusa Tenggara Barat (NTB), 1 WNA di Nusa Tenggara Timur (NTT), 1 WNA di Papua, 1 WNA di Sulawesi Selatan, 1 WNA di Sulawesi Utara, 3 WNA di Sumatra Barat, dan 1 WNA di Sumatra Utara.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyerahkan 103 data WNA pemilik e-KTP yang masuk dalam DPT Pemilu 2019 ke KPU dan Badan Pengawas Pemilu.
Berdasarkan hasil rekap Ditjen Dukcapil, dari 103 WNA yang terdaftar di DPT itu tercatat berasal dari 29 negara. WNA asal Jepang menjadi yang terbanyak tercatat dalam DPT, yakni 18 orang.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Addi M Idhom