Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengungkapkan bahwa kliennya hanya menyatakan kebebasan pendapatnya dengan mengunggah video yang berisi pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah menyebut salah satu ayat dalam Al Qur'an. Menurutnya pelaporan Buni Yani ke polisi merupakan kasus sampingan.