Menuju konten utama

IJTI: Kekerasan terhadap Jurnalis Membahayakan Hak Informasi

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) meminta agar semua pihak tidak menjadikan para jurnalis sebagai sasaran kekerasan dengan alasan apapun, terkait kekerasan yang menimpa jurnalis pada demo 4 November. Kekerasan yang terjadi terus-menerus menurut AJI akan membahayakan hak informasi.

IJTI: Kekerasan terhadap Jurnalis Membahayakan Hak Informasi
Sejumlah orang mengejar petugas kepolisian saat unjuk rasa 4 November di Jakarta, Jumat (4/11) malam. Aksi menuntut pemerintah untuk mengusut dugaan penistaan agama berakhir bentrok. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menegaskan tindak kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya merupakan bentuk pelanggaran hukum. Pasalnya tugas dan tanggungjawab para jurnalis dilindungi dan dijamin oleh Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Oleh karena itu IJTI meminta agar semua pihak tidak menjadikan para jurnalis sebagai sasaran kekerasan dengan alasan apapun,” demikian disebutkan IJTI dala rilisnya, Senin (7/11/2016).

Pernyataan yang dikeluarkan IJTI tersebut berkaitan dengan kekerasan yang menimpa para jurnalis ketika meliput aksi demo 4 November lalu. Salah satunya terjadi pada Jurnalis Kompas TV Muhammad Guntur karena massa tak terima diambil gambarnya oleh Guntur untuk diliput.

“Guntur digelandang di tengah massa, dipukuli kepalanya, dihapus gambarnya, dan dirampas memori card-nya serta kabel alat untuk live juga diputus,” papar keterangan dari Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta kepada Antara.

Karenanya, terkait kekerasan yang belakangan ini kerap menimpa para jurnalis saat bertugas, IJTI meminta aparat kepolisian bersikap tegas menindak siapapun baik masyarakat sipil maupun non sipil yang telah mengancam dan melakukan tindak kekerasan kepada para jurnalis.

“Aparat harusnya menjamin dan melindungi para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya,” demikian sebut Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana dalam surat resmi.

Yadi juga meminta kepada semua pihak jika merasa dirugikan atas pemberitaan agar memproses melalui mekanisme yang berlaku, seperti menggunakan hak jawab, meminta koreksi, hingga mengadukan ke Dewan Pers.

“Meminta kepada semua pihak untuk tidak membuat dan menyebarkan ujaran kebencian yang dapat memicu tindak kekerasan kepada para jurnalis di media sosial,” imbuhnya.

Tak hanya mengimbau kepada aparat keamanan, IJTI juga meminta jurnalis dan media agar menjaga independensinya, menjalankan tugasnya secara profesional, patuh pada kode etik, bisa memilih dan memilah setiap sumber informasi yang dapat dipercaya, akurat, berimbang serta berdampak positif bagi masyarakat banyak.

Secara umum, jika terjadi kekerasan terus menerus akan membahayakan hak informasi yang berimbang dan sehat sehingga merugikan publik, demikian ditegaskan IJTI.

Baca juga artikel terkait DEMO 4 NOVEMBER atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari