Menuju konten utama

Karena Keamanan, Pemeriksaan Ahok Dilakukan di Mabes Polri

Pemeriksaan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan dilakukan di Mabes Polri dengan alasan keamanan. Kali ini, Ahok akan diperiksa sebagai saksi.

Karena Keamanan, Pemeriksaan Ahok Dilakukan di Mabes Polri
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berjalan masuk ke dalam gedung Bareskrim Polri di Jakarta, Senin (24/10). Ahok mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan dan klarifikasi soal kasus dugaan penistaan agama kepada penyidik. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.

tirto.id - Penyidikan terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama dikabarkan tak akan dilakukan di kantor Bareskrim Polri. Karena alasan keamanan, pria yang akrab disapa Ahok itu menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto akan diperiksa di Gedung Utama Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Pasalnya, Ari menuturkan, akan timbul ketidaknyamanan bila pemeriksaan dilakukan di kantor yang berlokasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat itu.

"[Pemeriksaan] di Mabes Polri karena alasan keamanan. Kalau di KKP, kan kami hanya menumpang. Banyak kantor lain di sana sehingga dikhawatirkan menimbulkan ketidaknyamanan," kata Komjen Ari kepada Antara, Senin (7/11/2016).

Menurut laporan terakhir, Bareskrim masih memerlukan beberapa keterangan saksi ahli dalam penanganan kasus Ahok.

Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama pada Senin sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama. "Rencana Senin pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Pemanggilan [Ahok] sebagai saksi," kata Ari Dono Sukmanto.

Menurutnya ini merupakan panggilan pertama Ahok sebagai saksi. Sebelmunya pada Senin, 24 Oktober 2016, Ahok telah mendatangi Bareskrim untuk berkoordinasi dengan penyidik terkait kasus ini. Kedatangan tersebut merupakan inisiatif Ahok sendiri.

Sejauh ini Kepolisian sudah meminta keterangan 22 saksi, yang tujuh di antaranya saksi ahli. Para saksi ahli tersebut berasal dari Majelis Ulama Indonesia, ahli tafsir, ahli hukum pidana dan ahli bahasa.

Gelar perkara akan dilaksanakan secara terbuka setelah penyidik Bareskrim memeriksa seluruh saksi ahli yang diperlukan. Pihak kepolisian membantah bahwa gelar perkara terbuka itu karena adanya tekanan publik. Adapun Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto akan memimpin gelar perkara tersebut.

"Ini proses penyerapan aspirasi [masyarakat], bukan karena polisi merasa tertekan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar. Ia menambahkan, gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok ini diselenggarakan selambat-lambatnya pada akhir November.

Baca juga artikel terkait DEMO 4 NOVEMBER atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari