Menuju konten utama

Yang Diucapkan Buni Yani Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani akhirnya dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Yang Diucapkan Buni Yani Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA Buni Yani memberikan pernyataan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan pelimpahan tahap kedua di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (10/4). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt/17

tirto.id - "Allahu Akbar! Allahu Akbar! Revolusi! Revolusi! Revolusi!" teriak Buni Yani sambil mengepalkan tangan.

Teriakan ini lalu direspons orang-orang yang ada di belakangnya, yang sebagian besar merupakan pendukung Buni Yani. Ada yang menangis. Ada pula yang terus berteriak takbir dan berselawat.

"Hakim zalim. Mana keadilan?"

"Orang laporin maling malah ditangkap."

"Buni Yani pejuang Islam."

Demikian suasana riuh ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pasca Majelis Hakim memvonis Buni Yani dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Buni dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronika (UU ITE).

Baca juga: Vonis Buni Yani 1,5 Tahun Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Buni Yani dengan pidana penjara satu tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung M Saptono di gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017). Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Buni dipenjara dua tahun.

Putusan ini adalah pangkal dari serentetan sidang yang telah dijalani Buni sejak ditetapkan sebagai tersangka, Rabu, 23 November 2016 lalu. Buni dinilai melanggar hukum karena mengunggah penggalan video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ketika bicara soal Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, Jakarta.

Dalam dakwaannya, JPU Andi M Taufik menuntut Buni dua tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan penjara. Jaksa menilai Buni secara sah dan meyakinkan telah melanggar UU ITE.

Buni didakwa dengan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 yang berbunyi "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik."

Baca juga: Buni Yani Ucapkan Sumpah Mubahalah di Sidang Vonis Hari Ini

Tim kuasa hukum Buni menyatakan akan mengajukan banding. Dengan demikian, meski telah ditetapkan bersalah Buni tidak akan ditahan hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap (incraht). Merespons ini, JPU menyatakan pikir-pikir.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan Buni Yani. Yang memberatkan adalah bahwa apa yang dilakukan Buni Yani dianggap dapat menimbulkan keresahan, tidak menyesali perbuatannya, dan tidak jadi teladan padahal ia merupakan pendidik. Sedangkan hal yang meringankan adalah ia belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Sebelumnya, saat proses persidangan Buni tidak terima dengan tuntutan tersebut. Ia menganggap apa yang diminta kepadanya sebagai sesuatu yang konyol. "Sekarang ini yang terjadi, bahwa saya dituduh memotong video, tapi saya yang disuruh membuktikan bahwa saya tidak memotong video, kan stupid gitu loh. Gimana ceritanya, belajar ilmu hukum dari mana?" ujar Buni Yani usai persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (3/10/2017)..

Baca juga: Vonis Buni Yani, Pengacara: Kami Ingin Bebas atau Lepas

Di luar persidangan, sejak pagi hari, polisi telah menerapkan pengamanan berlapis. Maklum, di luar PN pendukung Buni Yani menggelar demonstrasi menuntut hakim tidak menjatuhkan vonis bersalah. Salah satu yang menghadiri demonstrasi tersebut adalah Amien Rais. Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu mengatakan bahwa Buni Yani dikriminalisasi, dan harus dibela.

Selain Amien, tokoh lain yang juga hadir di dalam sidang ialah Eggi Sudjana, Fahira Idris, Neno Warisman, dan Novel Bamukmin.

Sekitar 1.032 personel aparat keamanan yang berasal dari pasukan anti huru-hara, Brimob, dan aparat kepolisian lainnya dikerahkan untuk mengamankan sidang.

"Pola pengamanan sendiri, kita terapkan empat ring," ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo. Ring pengamanan meliputi ruang sidang, gedung sidang, halaman depan gedung, dan jalur lalu lintas di sekitar gedung sidang.

Baca juga artikel terkait KASUS BUNI YANI atau tulisan lainnya dari Jay Akbar

tirto.id - Hukum
Reporter: Jay Akbar
Penulis: Jay Akbar
Editor: Rio Apinino