KPU mempertimbangkan pencantuman informasi soal caleg bekas koruptor di TPS dan surat suara. Usulan ini rentan digugat jika KPU tak perhatikan sejumlah hal.
PKB mengusulkan caleg-caleg eks napi korupsi diumumkan di Tempat Pemungutan Suara agar bisa menjadi bahan pertimbangan pemilih sebelum memilih wakil rakyat pada Pileg mendatang.
Arief menyatakan selama MA belum memutuskan hasil uji materi, maka PKPU tersebut masih berlaku dan akan tetap menunda keputusan Bawaslu yang meloloskan 12 bacaleg eks koruptor.