Mesin sensor baru yang dibeli oleh Kementerian Kominfo untuk meningkatkan kapasitas pemerintah menapis jutaan situs pemuat konten negatif menjadi sorotan pakar internet.
Kominfo telah menggelar lelang pengadaan mesin sensor yang diklaim mampu memblokir situs porno. Pemenang lelang pengadaan mesin adalah PT Inti dengan nilai Rp198 miliar.
Pemblokiran situs tidak hanya dilakukan Indonesia. Berbagai negara di dunia juga melakukan hal yang sama, hanya dengan proses yang berbeda. Pakistan dan Australia mempergunakan mekanisme peradilan sebelum mengeksekusi pemblokiran.
Pemerintah memiliki dasar hukum dalam melakukan pemblokiran sebuah situs. Hanya saja, prosedur pemblokirannya masih dianggap memiliki banyak celah. Dalam hal ini, pemerintah masih harus belajar dari praktik di negara lain.
Pemerintah memblokir 11 situs yang dituding menyebarkan konten negatif berbau provokasi. UU ITE yang baru saja direvisi memberi wewenang lebih luas bagi pemerintah untuk melakukan pemblokiran. Para pengelola situs tak diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan.