Hukuman mati di Arab Saudi untuk tindakan membunuh hanya bisa dimaafkan oleh ahli waris korban. Salah satu buruh migran Indonesia bernama Siti Zaenab pernah mengalaminya. Sayang itu tidak terjadi pada Zaini.
Hukuman pancung terhadap tenaga kerja Indonesia di Saudi kembali terjadi. Muhammad Zaini Misrin Arsyad ditangkap pada 2004 silam dan dieksekusi mati di Arab Saudi pada 18 Maret 2018 atas tuduhan pembunuhan.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, pemerintah Indonesia harus memberikan nota protes ke Pemerintah Arab Saudi, terkait eksekusi mati terhadap salah satu WNI Zaini Misrin di negara tersebut.
Buruh migran asal Indonesia, yang baru saja dieksekusi mati di Arab Saudi, yakni Zaini Misrin, pernah menyatakan bahwa dirinya dipaksa mengaku telah membunuh majikannya.
Pemerintah menunjuk perempuan untuk duduk di kursi jabatan tinggi pemerintahan. Namun, bukan berarti masalah yang menimpa perempuan Saudi otomatis selesai begitu saja.