Undang-undang itu menetapkan hukuman hingga lima tahun penjara dan denda 300.000 riyal Saudi agi orang yang terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual.
Hukuman mati di Arab Saudi untuk tindakan membunuh hanya bisa dimaafkan oleh ahli waris korban. Salah satu buruh migran Indonesia bernama Siti Zaenab pernah mengalaminya. Sayang itu tidak terjadi pada Zaini.
Hukuman pancung terhadap tenaga kerja Indonesia di Saudi kembali terjadi. Muhammad Zaini Misrin Arsyad ditangkap pada 2004 silam dan dieksekusi mati di Arab Saudi pada 18 Maret 2018 atas tuduhan pembunuhan.