tirto.id - Pemerintah Arab Saudi dikabarkan akan mencabut aturan jam malam di beberapa daerah, mulai 21 Juni 2020 mendatang, yang sebelumnya diberlakukan akibat pandemi virus corona COVID-19. Kendati demikian, aturan jam malam tetap berlaku di kota suci Mekkah.
Setelah 21 Juni nanti, seperti diwartakan Antara, seluruh masyarakat wajib memakai masker selama berada di luar ruangan, menjaga kebersihan dan menjaga jarak.
Sementara penerapan aturan pelonggaran aturan di Mekkah akan lebih lama dibanding kota lain. Jam malam di Mekkah akan disesuaikan mulai pukul 15:00 sampai 06:00 waktu setempat sampai 20 Juni. Selain itu, jam malam juga akan diubah jadi mulai pukul 20:00 waktu setempat. Kemudian, jamaah di Kota Mekkah baru diperbolehkan melakukan ibadah di masjid mulai 21 Juni.
Aturan jam malam ini dicabut sekaligus menandakan adanya pelonggaran pergerakan dan perjalanan secara bertahap oleh otoritas di Arab Saudi.
Selain itu, Arab Saudi juga berencana melonggarkan beberapa aturan pembatasan mulai pekan ini setelah dua bulan lebih memberlakukan aturan ketat untuk menekan penyebaran Covid-19. Kendati demikian, ibadah haji dan umrah tetap ditunda sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Sejauh ini, kasus corona di Arab Saudi tercatat sebanyak 74.795 orang tertular. Dari angka itu, 399 di antaranya meninggal dunia. Selain itu, lebih dari 2.000 kasus corona masih ditemukan setiap hari di Arab Saudi.
Pada tahap pertama pelonggaran yang akan dimulai pada Kamis, 28 Mei 2020 akan mengurangi waktu jam malam dari 24 jam penuh hingga pukul 15:00-06:00 waktu setempat.
Pelonggaran aturan itu berupa, diperbolehkannya perjalanan lintas daerah. Selain itu, kegiatan sektor ritel, pusat perbelanjaan, seperti mal, akan diizinkan beroperasi.
Menurut laporan kantor berita Saudi Press Agency (SPA), layanan penerbangan dalam negeri juga akan kembali beroperasi pada 30 Mei nanti, tetapi penerbangan internasional tetap dilarang.
Selain itu, masjid juga dapat menggelar ibadah jamaah dengan tetap menerapkan aturan jaga jarak serta memelihara kebersihan. Pegawai sektor publik dan swasta juga akan diizinkan kembali bekerja di kantor.
Sementara itu, massa yang berkumpul tidak boleh lebih dari 50 orang. Aturan itu merujuk pada acara pernikahan dan pemakaman.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Agung DH