Dari pemeriksaan BAP KJRI Jeddah, 116 orang WNI yang terjaring ini sebagian besar memegang visa kerja. Sisanya masuk ke Arab Saudi dengan umrah dan visa ziarah.
Undang-undang itu menetapkan hukuman hingga lima tahun penjara dan denda 300.000 riyal Saudi agi orang yang terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual.