Menuju konten utama

Arab Saudi Kembali Tutup Visa Jemaah Umrah Asal Indonesia

Penutupan proses visa dalam rangka melakukan evaluasi dan pengaturan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia.

Arab Saudi Kembali Tutup Visa Jemaah Umrah Asal Indonesia
Ilustrasi. Aktifitas umrah di Ka'bah.

tirto.id - Pemerintah Arab Saudi kembali menutup proses visa umrah bagi jemaah asal Indonesia. Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman menjelaskan langkah tersebut dilakukan pemerintah Arab Saudi karena otoritas tengah melakukan evaluasi dan pengaturan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia.

“Saat ini Pemerintah Arab Saudi sedang menutup proses visa dalam rangka melakukan evaluasi dan pengaturan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia,” jelas dia dalam keterangan resminya, Senin (16/11/2020).

Arab Saudi sebelumnya sudah membuka kembali umrah untuk internasional per 1 November. Indonesia termasuk negara yang sudah mengirimkan jemaah umrahnya setelah dibuka. Demi memastikan kelancaran umrah di masa pandemi, Menteri Agama Fachrul Razi mengutus tim koordinasi dan pengawasan, yang dipimpin oleh Oman Fathurahman. Tim terbang pada 9 November 2020 untuk mengidentifikasi sekaligus mengantisipasi permasalahan yang terjadi selama jemaah berada di Arab Saudi.

Oman menjelaskan, dari hasil pengawasan, total ada 359 jemaah umrah asal Indonesia yang terbang ke Arab Saudi dalam tiga fase keberangkatan tanggal 1, 3, dan 8 November 2020. Dalam proses pengawasan pada jemaah umrah ada sejumlah temuan yang didapat dalam proses pengawasan penyelenggaraan pada masa pandemi. Pertama, terdapat prosedur pemeriksaan PCR/SWAB pada saat karantina di hotel. Pemeriksaan ini dilakukan saat kedatangan jemaah untuk memastikan jemaah bebas Covid-19.

“Ketentuan ini tidak tertuang dalam aturan yang disampaikan Pemerintah Arab Saudi. Ini agar dipahami bersama oleh seluruh jemaah,” jelas Oman.

Kedua, terdapat 13 jemaah asal Indonesia yang terkonfirmasi positif dari hasil tes PCR/SWAB yang dilakukan Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Mereka lalu diisolasi di hotel tempat jemaah menginap sampai dengan 10 hari sejak terkonfirmasi positif, baru diizinkan untuk salat di Masjidil Haram dan umrah.

“Setelah itu, mereka meninggalkan Makkah untuk kembali ke Indonesia,” terang dia.

Ketiga, saat melaksanakan ibadah di Masjidil Haram, jemaah umrah mendapat pendampingan yang ketat dari muassasah. Ini dilakukan sebagai wujud pengendalian dan pengawasan mobilitas jemaah dan memastikan protokol kesehatan diterapkan.

Keempat, jemaah umrah asal Indonesia yang berangkat pada 1 dan 3 November 2020, tidak dapat melanjutkan ziarah ke Madinah, dikarenakan terdapat kasus positif dalam rombongan tersebut.

Kelima, saat kepulangan di tanah air, jemaah yang tidak memiliki dokumen hasil PCR/SWAB dari Arab Saudi, dilakukan karantina dan wajib pemeriksaan PCR/SWAB di tanah air oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soetta

Berikut SOP yang ditetapkan Pemerintah Saudi saat jemaah melaksanakan ibadah umrah:

1. 72 jam sebelum berangkat, jemaah wajib melakukan SWAB/PCR dengan hasil negatif.

2. Sampai di Arab Saudi, jemaah dikarantina di hotel selama tiga hari

3. Saat proses karantina berlangsung, jemaah dilakukan SWAB/PCR ulang oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Jika negatif, jemaah diizinkan beribadah umrah. Jika positif, jemaah harus melanjutkan isolasi mandiri di hotel yang sama, hingga negatif.

4. Saat akan beribadah umrah dan salat lima waktu, jemaah wajib input data dalam aplikasi etamarna dan tawakkalna.

5. Pelaksanaan ibadah umrah hanya sekali dalam satu fase keberangkatan jemaah dari Indonesia.

6. Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno Hatta menerapkan protokol kesehatan bagi jemaah umrah yang datang dari Arab Saudi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Baca juga artikel terkait UMRAH atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti