Kemenkes merubah haluan anggaran kesehatan Indonesia dari alokasi belanja wajib (mandatory spending) menjadi anggaran berbasis kinerja dalam UU Kesehatan.
Komisi IX menilai alokasi anggaran kesehatan masih minim dan tak sebanding dengan urgensi dan kompleksitas masalah kesehatan yang dihadapi oleh masyarakat.
BPJS Kesehatan memastikan seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang setara dan berkualitas melalui Universal Health Coverage (UHC).
Epidemiolog menyebut penting ada pendanaan yang cukup untuk transformasi kesehatan & memulihkan dampak layanan yang terdisrupsi oleh pandemi selama 2 tahun.