Menuju konten utama

Aturan Turunan UU Kesehatan: Anggaran Kesehatan Berbasis Kinerja

Sekjen Kemenkes RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan UU Kesehatan mengamanatkan anggaran kesehatan harus direncanakan lebih baik lagi.

Aturan Turunan UU Kesehatan: Anggaran Kesehatan Berbasis Kinerja
Petugas merapikan salah satu ruang rawat di RSUD Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Senin (8/5/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyoroti alasan penghapusan mandatory spending atau anggaran wajib bidang kesehatan pada Omnibus Law Undang-Undang (UU) Kesehatan.

Kunta menyampaikan peraturan turunan UU Kesehatan akan mengubah pola pikir dari mandatory spending menuju program bidang kesehatan yang jelas output dan outcome-nya.

“Perencanaan harus lebih baik, supaya kita menganggarkan sesuai program yang jelas,” ungkap Kunta di Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Syarifah Liza Munira menyampaikan pentingnya substansi pendanaan kesehatan.

Menurut Liza, belanja kesehatan per orang dalam setahun selalu tumbuh lebih cepat dibandingkan pertumbuhan ekonomi per orang per tahun suatu negara.

Belajar dari jumlah belanja sektor kesehatan negara-negara lain, Liza menekankan poin pentingnya bukan pada pengeluaran dana sebanyak-banyaknya.

“Yang penting adalah cukup, teralokasi dengan baik, efisien, dan berkesinambungan,” ujar Liza.

Lebih lanjut, ia menjelaskan tentang konsep berbasis kinerja yang dikedepankan dalam UU Kesehatan saat ini.

Menurut Liza, sumber-sumber pendanaan harus dicatat, di monitor, dan dialokasikan dengan baik.

“Aspek lain yang akan diatur adalah mengenai pemanfaatannya,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Putut Hari Satyaka menyampaikan strategi untuk menyiasati keterbatasan anggaran.

Pertama dengan membuka sumber lain yang didapat dari swasta atau filantropis. Kedua lewat penentuan skala prioritas yang jelas, dan yang ketiga adalah pentahapan.

Saat ini, pemerintah membuka partisipasi publik dalam penyusunan aturan turunan UU Kesehatan. Partisipasi masyarakat terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-undang Kesehatan dapat disampaikan melalui portal partisipasisehat.kemkes.go.id.

Baca juga artikel terkait KEMENKES RI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Gilang Ramadhan