Ratifikasi perjanian dagang Indonesia dengan Pakistan dikhawatirkan memicu impor alkohol, karena ada klausul pembahasan bea masuk etil alkohol (etanol) ke Indonesia.
Sikap pemerintah masih sebatas melakukan pengawasan dan pengendalian pada minuman beralkohol, belum sampai tahap larangan. Apakah melarang akan lebih baik daripada sekadar pembatasan?