Menuju konten utama

Kemendag Beri Penjelasan Soal Lonjakan Impor Alkohol di Akhir 2018

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan memberi penjelasan tentang kenaikan impor alkohol di akhir 2018.

Kemendag Beri Penjelasan Soal Lonjakan Impor Alkohol di Akhir 2018
Ilustrasi minuman beralkohol. iStockphoto/GettyImages

tirto.id - Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyampaikan bahwa lonjakan impor etil alkohol (etanol) di penghujung 2018 terjadi karena adanya kebutuhan Industri. Sementara, untuk minuman beralkohol, angkanya tetap terkendali meski mengalami kenaikan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada November lalu, lonjakan impor alkohol terlihat pada November 2018 di mana alkohol murni (etil alkohol) mencapai sebesar 77,5 juta dolar AS, atau naik 6,4 juta persen dibandingkan Oktober 2018.

Impor produk minum beralkohol jenis wine dengan kandungan alkohol 15 persen juga mengalami peningkatan dibandingkan Oktober yakni 78,07 persen atau sebesar 540.210 dolar AS. Sementara, minuman beralkohol lainnya mencapai sebesar 126.329 dolar AS.

"Kita masih terkendali untuk impor minuman alkohol, terkait etanol (sampai 77,5 juta dolar AS) untuk industri sabun, kosmetik dan lain-lain. Untuk apa, tanya saja ke industrinya?" ujar Oke saat ditemui di kompleks DPR, Senayan, Senin (11/2/2019).

Terkait impor etil alkohol, Komisi VI DPR RI juga mewanti-wanti soal adanya potensi lonjakan lantaran berubahnya perjanjian dagang antara Indonesia dengan Pakistan atau Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IP-PTA).

Sebab, dalam perjanjian tersebut, Pakistan meminta agar bea masuk khusus untuk produk etanol diubah menjadi 0 persen. Etanol sendiri diketahui dapat menjadi bahan baku untuk minuman keras beralkohol.

Dalam diskusi di Komisi VI DPR, Lili Asdjudiredja dari Fraksi Golkar menilai bahwa hal tersebut bakal makin menyuburkan produksi minuman keras yang menurutnya sangat berbahaya untuk Indonesia.

"Saya tolak nomor 7 (salah satu poin perubahan perjanjian dagang) mengenai etil alkohol itu, karena etil alkohol ini bahan minuman keras," ungkap Lili dalam Rapat Komisi VI DPR RI.

Terkait hal tersebut, menteri perdagangan Enggartiasto Lukita menyampaikan bahwa bea masuk produk minuman beralkohol (minol) tidak akan dihilangkan oleh pemerintah pusat.

"Saya klarifikasi dulu bahwa yang dikasih bea masuk 0 persen itu etil alkohol sebagai bahan baku untuk sabun, komestik, obat, dan sebagainya," tuturnya.

Menurut Enggar, kelonggaran untuk produk minuman beralkohol itu tak akan diberikan. Hingga kini, bea masuk sebesar 15 persen masih diterapkan. Hal itu dilakukan dalam rangka pengendalian, termasuk dengan menaikkan cukai produk minol yang cukup tinggi karena adanya kenaikan di tahun ini.

"Jadi kita masih berlakukan persyaratan-persyararan seperti rekomendasi dan sebagainya, dan impor minuman alkohol tetap terkendali cukai alkohol tetap 150 persen. Ini tidak berarti ini kita memperlebar untuk minuman alkohol," tuturnya.

Sementara pembebasan bea masuk untuk produk alkohol etil, lanjut Enggar, diterapkan dengan tetap memperhatikan sejumlah syarat dan ketentuan untuk memastikan produk tersebut aman digunakan oleh industri.

"Pengaturannya dituangkan dengan beberapa syarat, dan itu sebagai barrier pembatasan yang kami terapkan. Jadi kami masih berlakukan persyaratan-persyaratan seperti rekomendasi dan sebagainya," pungkas Enggar.

Baca juga artikel terkait ALKOHOL atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno