Korban meninggal dunia akibat gempa berkekuatan 6,4 skala richter (SR) yang mengguncang Kabupaten Pidie Jaya, umumnya kemungkinan besar tinggal menetap di bangunan ruko, sehingga tertimpa reruntuhan bangunan karena tidak sempat menyelamatkan diri.
Pakar gempa dari Universitas Andalas Padang, Sumatera Barat Prof Badrul Mustafa menyatakan gempa bumi yang terjadi di Pidie, Aceh pada Rabu (7/12/2016) tidak berdampak ke Sumbar karena sumber gempa bukan di Sesar Sumatera.
Pihak BPBD Sumatera Barat menyatakan kesiapannya membantu para korban gempa Aceh. Hingga saat ini, pusat gempa Aceh yang berlokasi di Kabupaten Pidie Jaya masih lumpuh.
Laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD) Pidie Jaya, sedikitnya 25 warga termasuk delapan anak-anak meninggal dunia. Sementara puluhan lainnya menderita luka-luka.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengutus Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki untuk meninjau bencana gempa bumi yang terjadi di Kabupaten Pidie Jaya Aceh, Rabu.
Korban gempa bumi di Kabupaten Pidie Jaya terus berdatangan ke Rumah sakit Tgk Chik Ditiro, Kabupaten Pidie, Aceh untuk menjalani perawatan medis, Rabu (7/12/2016)
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan sebanyak 14 bangunan roboh akibat gempa bumi tektonik dengan kekuatan 6,5 Skala Richter di Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh. Bangunan tersebut terdiri atas 10 ruko dan empat buah rumah
Getaran gempa bumi tektonik berkekuatan 6,5 skala richter yang mengguncang Kabupaten Pidie Jaya, Porvinsi Aceh pada Rabu (7/12/2016) sekitar pukul 05.36 WIB sampai ke Langsa, Aceh atau sekitar 353 km dari pusat gempa.
Tim tanggap darurat Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Badan Geologi Kementerian ESDM segera menuju lokasi gempa bumi yang mengguncang wilayah Pidie Jaya, Aceh pada Rabu (7/12/2016) sekitar pukul 05.03 WIB.
Hasil monitoring Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sudah terjadi lima kali gempa susulan pascagempa 6,4 Skala Richter yang mengguncang Pidie Jaya, Aceh, Rabu (7/12/2016).
Petugas Tim Identifikasi Polres Aceh Timur melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan oleh Orang Tak di Kenal (OTK) di Desa Meunasah Keutapang.
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam mengangkat tangan dan menjerit saat menjalani eksekusi hukuman cambuk yang dilakukan algojo di halaman Masjid Ar-Rahman Desa Panterik, Banda Aceh, Aceh, Senin (28/11).
Investor asal Finlandia, Floresta siap ikut mengoperasikan kembali PT Kertas Kraft Aceh (KKA) Persero pada kuartal I, 2017. Akan terlibat pula di dalamnya, Semen Indonesia dan Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
Pelajar menggunakan perahu karet (rubber boat) untuk menyeberangi sungai saat pergi dan pulang sekolah di bantu petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan relawan RAPI di Gampong Siron, Kuta Cot Glie, Aceh Besar, Aceh, Jumat (18/11).
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus menyelidiki ancaman teror bom bom di Vihara Buddha Tirta Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh pada Minggu (6/11/2016).
Mahkamah Syariah selaku pengadilan agama menvonis lima kali hukuman cambuk di hadapan umum terhadap tiga terpidana yang terbukti melanggar qanun nomor 6/2014 tentang maisir dan dua terpidana pelanggar qanun nomor 6/2014 tentang khalwat.
Lembaga Institute Criminal Justice Reform (ICJR) meminta pemerintah untuk untuk mengakhiri hukum cambuk kanun jinayat atau hukum pidana Islam di Aceh. Selain menciptakan dualisme penegakan hukum di Aceh, kanun jinayat dinilai tidak sesuai dengan hukum internasional dan hukum pidana nasional.