Menuju konten utama

Pusako: Wacana Amandemen UUD 1945 Hanya Kepentingan Elite

Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas menilai wacana amandemen UUD 1945 hanya untuk kepentingan elite, tidak ada unsur publik di dalamnya.

Pusako: Wacana Amandemen UUD 1945 Hanya Kepentingan Elite
Suasana Kompleks Parlemen Senayan saat berlangsungnya Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD di Jakarta, Senin (16/8/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Padang, Feri Amsari mempertanyakan urgensi dalam wacana amandemen UUD 1945. Wacana tersebut menguak salah satunya dari Ketua MPR Bambang Soesatyo.

"Itu bukan kepentingan publik, tapi kepentingan elite. Indikatornya pemilu kemarin nggak ada yang kampanye," ujar Feri dalam diskusi daring pada Rabu (1/9/2021).

Amandemen UUD 1945 merupakan hal yang disahkan, menurut Feri perlu mempertimbangkan suara dan kepentingan publik. Namun pada fase Pemilu 2019 lalu, tidak ada politikus yang mengampanyekan wacana amandemen tersebut ke publik, sehingga tak terjadi diskusi publik di dalam rencana tersebut.

Ia juga mengatakan bahwa amandemen UUD 1945 perlu mengikuti kebutuhan publik terkini. Semisal saat ini publik sedang berjibaku bertahan hidup dari pandemi Covid-19 dan terjaminnya kehidupan kesehatan mereka.

"Pertanyaan menariknya, kalau kebutuhan publik saat ini terkait Covid-19. Kok solusinya menambah kewenangan MPR? Nyambungnya di mana?" tukasnya.

Oleh sebab itu, Feri menagih Bamsoet untuk secara terbuka memaparkan kajian dari wacana amanden tersebut. Ia juga mempertanyakan persetujuan seluruh anggota MPR dalam wacana ini.

Sebagaimana amanat Pasal 37 UUD 1945 disebutkan bahwa pengajuan perubahan pasal-pasal baru dapat diagendakan apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR, untuk mengubah pasal-pasal sidang harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota MPR, dan putusan untuk mengubah pasal-pasal hanya dapat dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% +1 dari seluruh anggota MPR.

"Jadi secara normatif ketentuan UU belum terpenuhi. Tapi pertanyaan besarnya, kenapa ketua MPR menyampaikan usulan perubahan UUD di hadapan presiden," ujar Feri.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mengatakan bahwa MPR belum memutuskan apa pun terkait amandemen UUD 1945.

"Kita ketahui proses untuk bisa mengajukan amandemen itu sangat panjang dan didahului oleh sebuah kajian. apabila kemudian usulan itu disetujui, masih harus diajukan untuk mendapatkan persetujuan dari anggota untuk melakukannya," ujarnya.

Baca juga artikel terkait UUD 1945 atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali