Menuju konten utama

Pungli HGB ke SHM, Menkopolhukam: Rp50 Ribu Jadi Rp10 Juta

Menurut Hadi, sesuai peraturan, pengubahan status dari HGB menjadi SHM hanya dipatok Rp50 ribu.

Pungli HGB ke SHM, Menkopolhukam: Rp50 Ribu Jadi Rp10 Juta
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto saat memberikan keterangan pers di Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024). (Tirto.id/Muhammad Naufal)

tirto.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahjanto, mengungkapkan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Hal ini ia ungkapkan saat menghadiri kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Saber Pungli di salah satu hotel di Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).

Hadi tak mengungkapkan siapa menteri yang menjabat di Kementerian ATR/BPN saat praktik pungli itu terjadi.

"Salah satu jadi contoh adalah di kementerian yang pernah saya awaki," tuturnya.

Ia mengatakan, praktik pungli itu terjadi saat warga hendak mengubah status surat hak guna bangunan (HGB) menjadi sertifikat hak milik (SHM). Sesuai peraturan, pengubahan status menjadi SHM hanya dipatok Rp50 ribu.

Akan tetapi, kata Hadi, petugas di lapangan menaikkan harga pengubahan status SHM menjadi Rp1 juta-Rp10 juta.

"Masyarakat meminta pelayanan peningkatan status HGB menjadi SHM. Sesuai dengan aturan, hanya 50.000 rupiah," sebutnya.

"Namun, apa yang terjadi di lapangan karena sudah melalui aturan tadi dan ada juga yang menggunakan kesempatan itu, ada yang Rp3 juta, ada yang Rp10 juta, ada yang mungkin paling rendah Rp1 juta," lanjutnya.

Eks Panglima TNI ini meminta masyarakat melapor jika menemukan praktik pungli di Kementerian ATR/BPN yang kini dipimpin Agus Harimurto Yudhono.

"Perlu pengawasan, perlu menerima laporan, kita mendengarkan supaya apa yang kita berikan itu benar-benar jalan di lapangan," urai Hadi.

Baca juga artikel terkait PUNGLI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi