Menuju konten utama

Puluhan Makam TPU Cikutra Bandung Rusak Usai Bantar Sungai Longsor

Puluhan makam di TPU Cikutra Bandung rusak usai bantaran anak kali Cibeunying longsor.

Puluhan Makam TPU Cikutra Bandung Rusak Usai Bantar Sungai Longsor
Ilustrasi makam di TPU terdampak tanah longsor. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.

tirto.id - Puluhan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikutra Kota Bandung hilang dan rusak karena bantaran sungai yang longsor akibat hujan deras.

Ketua RW 2 Kelurahan Neglasari, Kecamatan Cibeunying Kaler, Entus mengatakan kejadian longsor itu diduga terjadi sekitar pukul 22.30 WIB, Jumat (1/5/2020).

Bantar sungai dengan tinggi sekitar 20 meter itu longsor bersama dengan sejumlah batu nisan yang ikut longsor. Material longsoran tersebut jatuh ke Sungai Cidurian.

"Longsornya terjadi di dua titik, di Blok E sama Blok F (TPU Cikutra)," kata Entus di lokasi, Sabtu (2/5/2020) seperti dikutip Antara.

Sejumlah warga sekitar pun antusias melihat makam yang longsor tersebut. Bahkan berdasarkan kabar yang beredar, beberapa jenazah dari pemakaman itu ada yang ikut hanyut ke sungai.

Sementara itu, Kepala UPT wilayah 3 Dinas Penataan Ruang Kota Bandung, Sumpena mengatakan hingga kini tercatat ada 29 makam yang rusak dan 14 di antaranya mengalami rusak berat.

"Ada yang masih di cari (jenazahnya). Yang sudah ditemukan ada tiga. Sementara yang harus segera dipindahkan ada 15 makam, karena kondisinya sudah mengkhawatirkan, harus segera kita antisipasi," imbuhnya.

View this post on Instagram

Inna lillahi wa inna ilaihi roji'uun Berikut detik-detik bangunan rubuh diatas kirmir anak kali Cibeunying RW.05 Kelurahan Maleer Kecamatan Batununggal dan Penanganan darurat yang #urcdpu lakukan Sabtu 02 Mei 2020 Alhamdulillah tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut Mari #sobatdpu kita pastikan jangan ada lagi bangunan diatas kirmir sungai karena bisa fatal loh akibatnya apalagi disaat musim hujan seperti ini. Yuk kita kembalikan fungsi kirmir sungai sebagai Tembok Penahan Tanah untuk mengantisipasi tanah tergerus oleh aliran air sungai / longsor Sesuai dengan Permen PUPR No.28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau Bab II Pasal (7) sebagai berikut : "Garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, ditentukan paling sedikit berjarak 3 (tiga) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai" . *kegiatan penanganan darurat di lokasi lain & keg pemel rutin kami posting di ig story ya sob #bencanaalam #longsor #banjir #regulasi #kirmir #sungai #kotabandung #dpusiagabanjir #dpukotabandung source: anggota TNI subsektor citarum harum cc @infobdgcom @clickbandungid @sekitarbandungcom @prfmnews @infobandungkota @bdg.info @elshintabandung89.3fm @infobandungraya @mangoded_md @kangyanamulyana @sumarnaema @humasbdg @diskominfobdg @bdgcommandcenter

A post shared by Dinas Pekerjaan Umum Kota Bdg (@dpukotabandung) on