tirto.id - Calon gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mungkin tidak menyangka jika puisi berjudul “Kau Ini Bagaimana atau Aku Harus Bagaimana” karya Kiai Haji A. Mustofa Bisri yang ia bacakan di acara Rosi Kompas TV bakal menjadi kontroversial. Ganjar akan dipolisikan oleh Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) lantaran salah satu bait puisi dianggap menyinggung perasaan umat Islam. Bait bertuliskan “Kau bilang Tuhan sangat dekat, namun kau sendiri memanggilnya dengan pengeras suara setiap saat” dianggap merujuk ke panggilan azan.
Bagi peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramdhani kontroversi dari puisi tersebut mengindikasikan isu SARA akan tetap terjadi di Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019. “Menurut saya potensinya (penggunaan politik SARA) sangat besar karena ada referensinya di Pilkada 2017,” kata peneliti Perludem Fadhli Ramdanil kepada Tirto, Senin (9/4/2018).
Pilkada 2017 yang dimaksud Fadli adalah Pilgub DKI Jakarta yang memanas karena ucapan gubernur petahana Basuki Tjahja Purnama tentang surah Al-Maidah. Ucapan pria berjuluk Ahok itu memicu demo berjilid-jilid di lapangan Monas Jakarta.
Fadli mengatakan politik SARA merebak karena lemahnya penindakan dari Badan Pengawas Pemilu. Padahal menurut Fadli larangan menggunakan isu SARA sudah terdapat dalam Undang-Undang Pilkada No 10 tahun 2016 Pasal 69 dan sanksinya sudah ada di Pasal 187 ayat 2.
Pasal 69 huruf (b) menyatakan "dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, cagub, cabup, cawalkot/ parpol", dan huruf (c) menyatakan "melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba parpol, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat."
Pasal 187 ayat 2 menyatakan, "setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan atau paling lama 18 bulan dan/atau denda paling sedikit 600.000 rupiah atau paling banyak 6.000.000 rupiah."
Sehingga, menurut Fadli, kunci meredam politik SARA ada pada komitmen peserta Pemilu dan penyelenggara pemilu untuk mematuhi aturan yang ada.
Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar mengatakan pihaknya belum menyusun batasan tegas perihal penggunaan SARA selain yang diamanatkan UU Pilkada. “Nanti kami masih akan kaji lagi untuk membuat batasan itu," kata Fritz kepada Tirto.
Selama ini, menurut Fritz, penindakan terhadap penggunaan politik SARA dilakukan jika terdapat laporan yang masuk ke Bawaslu. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mendengarkan pandangan berbagai pihak untuk kemudian diambil keputusan. “Tapi kami sudah berkomitmen tidak akan mentoleransi politik SARA. Kami sedang mempersiapkan mekanisme yang lebih tegas," kata Fritz.
Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno memandang tuduhan penistaan agama ke Ganjar sebagai politik SARA menggembosi Ganjar kembali terpilih sebagai gubernur Jawa Tengah. Karena, menurut Hendrawan, puisi yang dibacakan Ganjar sama sekali tidak ada unsur penistaan agama Islam seperti yang dituduhkan. "Kami merasa heran. Itu puisi karya ulama terkemuka. Sifatnya reflektif, perenungan," kata Hendrawan.
Akan tetapi, dalam hal ini, Hendrawan enggan menyebut pihak tertentu yang menggunakan isu pembacaan puisi Ganjar sebagai politik SARA. Ia pun yakin calon yang didukung PDIP, PPP dan Demokrat tetap dapat memenangkan Pilkada Jateng 2018.
"Kami percaya masyarakat sudah paham dengan politisasi puisi ini. Masyarakat sudah bisa membedakan mana yang tulus dan mana yang bulus," kata Hendrawan.
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Gerindra Ferry Juliantoro memastikan pihaknya tidak terlibat dalam tuduhan penistaan agama terhadap Ganjar. "Enggak. Bukan partai Gerindra mempolitisasi kasus itu," kata Ferry kepada Tirto.
Di Pilgub Jateng 2018, Gerindra bersama PKS, PKB dan PAN mengusung pasangan Sudirman Said-Ida Fauziyah yang merupakan satu-satunya lawan dari Ganjar-Taj Yasin.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Jay Akbar