Menuju konten utama

Puan Jamin Perpu Pemilu Disahkan dalam Paripurna Terdekat

Puan membantah ada halangan atau kesepakatan yang belum dicapai antar-partai terkait belum disahkannya Perpu Pemilu menjadi UU.

Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato penutupan masa persidangan saat rapat Paripurna DPR Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

tirto.id - DPR RI belum mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perpu Pemilu. Padahal Perpu Pemilu sudah disahkan di tingkat I di Komisi II sepekan sebelumnya yaitu pada Rabu (15/2/2023).

Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan tidak disahkannya Perpu Pemilu karena ada sejumlah mekanisme yang harus diikuti. Dia membantah ada halangan atau kesepakatan yang belum dicapai antar-partai di parlemen. Hanya soal waktu.

"Tidak ada halangan. Karena sudah disepakati di tingkat satu," kata Puan dalam konferensi pers usai sidang paripurna pengesahan Perpu Ciptaker menjadi undang-undang pada Selasa (21/3/2023).

Dirinya menjanjikan akan membawa Perpu Pemilu ke sidang paripurna terdekat. Menurutnya, karena tidak ada masalah yang menghalangi sehingga bisa dibawa untuk disahkan.

"Karena pembahasan ini harus diselesaikan sesuai dengan mekanisme yang memang harus diikuti terlebih dulu. Jadi dalam waktu sesingkat-singkatnya. Nanti akan masuk dalam paripurna. Jadi tidak ada masalah," terangnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut pembentukan Perpu Pemilu karena ada sejumlah perubahan dalam Pemilu 2024. Seperti jumlah anggota DPR dan DPD RI yang bertambah karena mengakomodasi keterwakilan dari 4 DOB Papua.

Selain itu, Perpu Pemilu mengatur beberapa hal seperti daerah pemilihan di kawasan DOB Papua, soal antisipasi Pemilu di kawasan IKN hingga aturan keterlibatan Panwaslu dengan usia minimal 17 tahun.

"Semua fraksi yang ada di Komisi II wajib menyetujui Perpu Pemilu. Karena sebelumnya sudah ikut menyetujui RUU DOB untuk menjadi undang-undang," kata Doli dalam Rapat Kerja bersama Mendagri Tito Karnavian dan Tenaga Ahli Kemenkumham Mien Usihen Ginting pada Rabu (15/2/2023) lalu.

Dalam kesempatan itu, Tito Karnavian menegaskan pentingnya Perpu Nomor 1 Tahun 2022. Menurutnya, Pemilu tidak akan bisa dilaksanakan bila Perpu itu tidak disahkan. Alasannya, Perpu Pemilu memuat aturan terkait prosedur jalannya Pemilu di 4 provinsi DOB (Daerah Otonomi Baru) Papua.

"Kalau tidak ada Perpu ini, maka tidak ada partai yang menjadi peserta Pemilu," ucap Tito.

Baca juga artikel terkait PERPPU PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky