tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan permohonan banding Presiden Jokowi dalam perkara pemecatan eks Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty tentang "perempuan bisa hamil bila berenang satu kolam dengan laki-laki".
"Menyatakan sah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43/P Tahun 2020 tanggal 24 April 2020Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017 - 2022 atas nama Dr. Sitti Hikmawatty," bunyi putusan PTTUN Jakarta dalam perkara nomor 62/B/2021/PT.TUN.JKT yang dinukil dari laman direktori putusan PTTUN, Jumat (4/6/2021).
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim berpendapat pemberhentian tidak hormat Sitti Hikmawatty dapat dilakukan Presiden tanpa perlu meminta pertimbangan DPR RI.
Hakim berpendapat penerapan Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak hanya sebagai upaya check and balances dari DPR dalam keputusan presiden.
Pemberhentian Hikmawatty pun dianggap sah dengan tidak perlu pertimbangan DPR apabila mengacu kepada Pasal 23 Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang KPAI.
Dalam aturan tersebut menyatakan Ketua, Wakil maupun Anggota KPAI dapat diberhentikan jika melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap atau melanggar kode etik KPAI.
Majelis menegaskan Sitti telah dinyatakan bersalah secara etik dalam sidang KPAI sehingga bisa diberhentikan dari jabatannya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta justru mengabulkan permohonan pencabutan pemberhentian Sitti Hikmawatty dalam kasus tersebut, Kamis (7/1/2021). Hikmawatty sebelumnya mengajukan gugatan hukum karena Presiden Jokowi menerbitkan putusan pemberhentian sebagai Komisioner KPAI berdasarkan putusan sidang pleno etik KPAI.
Dalam pleno tersebut memutus Sitti agar mengundurkan diri atau diberhentikan secara tidak hormat karena pernyataan "perempuan bisa hamil bila berenang satu kolam dengan laki-laki".
Dalam putusan nomor 122/G/2020/PTUN.JKT itu, majelis hakim menyatakan Keppres Nomor 43/P Tahun 2020 tentang pemberhentian tidak hormat atas nama Sitti Hikmawatty batal secara hukum dan mewajibkan pemerintah memulihkan kembali harkat, martabat serta jabatan Hikmawatty di KPAI.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri