tirto.id - Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan secara tidak hormat salah satu Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2017-2022, Sitti Hikmawatty. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 yang ditandatangani pada 24 April 2020.
"Memberhentikan dengan tidak hormat Dr Siti Hikmawatty, S. ST, M. Pd sebagai anggota KPAI tahun 2017-2022," demikian kutipan surat tersebut.
Pemberhentian ini adalah buntut dari pernyataan Sitti pada Februari lalu. Ketika itu dia mengatakan berenang bisa menyebabkan hamil.
"Walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil," katanya saat itu. "Selama perempuan sudah bisa memproduksi sel telur dan laki-laki memproduksi sperma, kemudian bertemu, baik langsung atau tidak langsung, maka bisa terjadi kehamilan."
Pernyataan ini segera jadi bahan pembicaraan di masyarakat. Dewan Etik lantas dibentuk untuk menilai pernyataan Sitti. Mereka kemudian menyimpulkan Sitti telah melanggar kode etik.
Dalam rapat pleno pembahasan hasil rekomendasi Dewan Etik pada 17 Maret, delapan komisioner meminta Sitti mengundurkan diri atau KPAI akan merekomendasikan kepada Presiden untuk memberhentikannya secara tidak hormat. Sitti menolak mundur. KPAI pun bersurat ke Jokowi.
Pada 25 April lalu, Sitti mengatakan rekomendasi dewan etik cacat hukum. Ia juga mengatakan internal KPAI tidak punya standar untuk menangani masalah etik.
"Saya dikondisikan untuk tidak mendapat kesempatan menyampaikan pembelaan, di samping pengakuan saya, serta pengabaian atas permohonan maaf yang saya sampaikan," katanya menegaskan.
Pembelaan ini gagal. Jokowi memenuhi rekomendasi komisioner yang lain dengan memberhentikan Sitti.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino