Menuju konten utama

KPAI Usul Sitti Dipecat karena Klaim 'Renang Bisa Sebabkan Hamil'

KPAI usul ke Presiden agar memecat Sitti Hikmawatty karena pernyataan kontroversial 'hamil karena berenang.'

KPAI Usul Sitti Dipecat karena Klaim 'Renang Bisa Sebabkan Hamil'
Komisioner KPAI Bidang Kesehatan dan NAPZA, Sitti Hikmawaty saat diwawancara wartawan di Kantor KPAI, Kamis (1/8/2019). tirto.id/Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo memberhentikan secara tidak hormat salah seorang komisioner, Sitti Hikmawatty. Ini terkait dengan ucapannya yang kontroversial soal 'hamil karena berenang'.

"Menindaklanjuti rekomendasi Dewan Etik, KPAI telah menyampaikan surat kepada Presiden RI untuk memberhentikan saudari SH dari jabatannya sebagai anggota KPAI," demikian siaran pers KPAI yang ditandatangani Ketua Susanto yang diterima Kamis lalu, dikutip dari Antara, Sabtu (25/4/2020).

Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang KPAI menyebutkan kalau "Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPAI diberhentikan oleh Presiden atas usul KPAI melalui Menteri." Pasal 23 menyebutkan "Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPAI diberhentikan tidak dengan hormat karena: a. dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau b. melanggar kode etik KPAI."

Dalam wawancara bersama Tribunnews, Jumat 21 Februari 2020, Sitti memperingatkan perempuan agar berhati-hati saat berenang karena dapat membikin hamil. Pikirnya, kehamilan bisa terjadi lantaran sperma 'kuat' berenang di air dan dengan mudah masuk ke vagina secara random.

Kehamilan ini disebut Sitti sebagai contoh hamil tak langsung.

"Walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil," katanya. "Selama perempuan sudah bisa memproduksi sel telur dan laki-laki memproduksi sperma, kemudian bertemu, baik langsung atau tidak langsung, maka bisa terjadi kehamilan."

Sitti mengaku mendapat informasi tersebut dari jurnal luar negeri. Namun ia tak menyebut spesifik, jurnal mana yang dimaksud.

Dewan Etik lantas dibentuk untuk menilai pernyataan Sitti. Anggotanya I Gede Palguna, Yosep Adi Prasetyo, dan Menanti Wahyurini.

Dewan Etik mengeluarkan keputusan Nomor 01/DE/KPAI/III/2020. Surat ini kemudian dibahas dalam rapat pleno yang dihadiri sembilan komisioner pada 17 Maret. Delapan Komisioner menerima rekomendasi Dewan Etik dan meminta Sitti mengundurkan diri atau KPAI akan mengusulkan kepada Presiden untuk memberhentikannya secara tidak hormat.

Sitti lantas meminta waktu untuk berpikir. Komisioner lain memberikan tenggat hingga Senin, 23 Maret 2020, pukul 13.00.

Namun Sitti tidak juga mengirimkan surat pengunduran diri. Saat itulah KPAI mengusulkan agar Presiden memberhentikan Sitti secara tidak hormat.

Baca juga artikel terkait KPAI

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Rio Apinino