Menuju konten utama

PT Sai Apparel Terbukti Tidak Bayar Uang Lembur Karyawan

PT SAI Apparel Industries terbukti melakukan pelanggaran terhadap pembayaran upah lembur yang terjadi sejak September 2022.

PT Sai Apparel Terbukti Tidak Bayar Uang Lembur Karyawan
Ilustrasi pekerja lembur. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memeriksa PT SAI Apparel Industries terkait video viral pekerja yang tidak dibayar gaji lembur. Pemeriksaan dilakukan oleh pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Grobogan, dan Polres Grobogan.

Hasilnya, benar terjadi adu mulut antara pekerja atas nama Erma dengan tenaga kerja asal India, Shanji. Tidak hanya itu, terdapat pelanggaran terhadap pembayaran upah lembur yang terjadi sejak September 2022 dan perusahaan mengklaim akan membayar kekurangan upah lembur tersebut.

"Pihak tenaga kerja asing telah meminta maaf dan selanjutnya akan dipanggil Polres Grobogan. Sementara pekerja menyatakan akan menghormati peraturan perusahaan yang berlaku," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (4/2/2023).

"Pihak perusahaan menyatakan akan membayar kekurangan upah lembur tersebut, terhitung 5-6 hari sejak hari pemeriksaan," tambahnya.

Terhadap pelanggaran normatif, Haiyani menegaskan agar perusahaan mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, nantinya akan diterbitkan Nota Pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.

Haiyani mengimbau agar tidak terjadi kejadian serupa, perusahaan bersangkutan maupun perusahaan lainnya mengedepankan dialog sosial bila terjadi masalah ketenagakerjaan di lingkungan kerja.

Untuk diketahui, sebuah video viral di media sosial, memperlihatkan seorang pegawai perempuan protes lantaran sudah bekerja lembur tetapi tidak dibayarkan oleh perusahaan. Video tersebut diunggah oleh akun media sosial @undercover.id menjelaskan perempuan tersebut bekerja di PT Sai Apparel Industries yang berlokasi di Desa Harjowinangun, Godong, Grobogan, Jawa Tengah.

Terkait adanya kejadian tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) langsung berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah. Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang menuturkan tim akan turun ke perusahaan, Jumat (3/2/2023) hari ini.

"Merespon pemberitaan keluhan karyawan kerja lembur tetapi mengaku tidak dibayar, Kemnaker sangat prihatin kok masih terjadi hal ini," ujar Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang melalui Siaran Pers Biro Humas di Jakarta, Kamis (3/2/2023).

Baca juga artikel terkait UPAH LEMBUR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Intan Umbari Prihatin