tirto.id - PT Freeport Indonesia dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Timika, digugat oleh Siti Khalimah sebesar Rp 1,9 miliar. Namun dalam sidang pertama yang digelar pada Rabu (28/3/2018) ini, PT Freeport Indonesia tidak datang.
Berbeda dengan sidang pidana, kasus sengketa perdata tetap berjalan meski salah satu pihak tak hadir. Kuasa hukum Siti, Nurcholis Hidayat mengatakan, wajar jika PT Freeport Indonesia tidak datang karena masih sidang perdana.
"Ini masih sidang pertama. Jadwalnya hanya memberikan berkas gugatan saja dan jadwal sidang berikutnya," kata Nurcholis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Siti merupakan istri almarhum Irwan Dahlan yang meninggal Oktober 2017. Kematian Irwan disebabkan sakit mendadak saat ia sedang melakukan demonstrasi di Freeport Indonesia. Irwan merupakan karyawan yang diputus hubungan kerjanya oleh PT Freeport Indonesia dan tidak lagi diberi bantuan BPJS.
Berdasarkan aturan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS seharusnya tetap dibayarkan paling lama 6 bulan sejak seseorang mengalami PHK. Jika ia belum mendapat pekerjaan dan perusahaan menolak membayar, pemerintah yang bertanggung jawab membayar BPJS.
Namun, PT Freeport Indonesia justru memutus BPJS. Irwan diduga meninggal karena penyakit dan tidak bisa membayar pengobatan karena tidak ada BPJS. Nurcholis pun menyatakan sudah meminta BPJS untuk tidak seenaknya memblokir, dan juga harus mengganti rugi karena kematian Irwan. Namun, BPJS menolak, begitu pula PT Freeport Indonesia.
Kesulitan biaya ini makin terasa setelah ada pemblokiran rekening dari bank, entah atas perintah siapa. Selain itu, karyawan yang status kepegawaiannya masih belum jelas juga dihentikan pembayaran BPJS-nya.
"FI [Freeport Indonesia] nggak boleh sewenang-wenang menghentikan BPJS begitu saja dan membiarkan penghentian pembayaran. Bila tidak bisa bayar, perusahaan berkewajiban menyediakan pembiayaan sampai ditemukan pekerjaan baru," kata Nurcholis lagi.
Atas dasar masalah tersebut, Nurcholis mewakili Siti mengadu ke pengadilan dengan tuntutan ganti rugi Rp1,9 miliar. Rinciannya adalah kerugian materiil sebesar Rp12,9 juta, imateriil sebesar Rp1,76 miliar, dan biaya pembelaan hukum sebesar Rp200 juta.
Kerugian ini ditaksir dari satu orang saja. Sekiranya ada 16 orang pegawai PT Freeport yang meninggal tanpa mendapat bantuan BPJS. Sebagai jaminan pembayaran, pihak Siti juga meminta pengadilan menyita kantor PT Freeport Indonesia di Kuningan dan Timika.
"Itu biar jadi jaminan perusahaan membayar tuntutannya," jelas Nurcholis lagi.
Sementara itu, Juru Bicara PT Freeport Indonesia, Riza Pratama mengaku tidak begitu tahu soal ketidakhadiran perusahaannya dalam persidangan. Menurutnya, semua urusan sudah diserahkan pada kuasa hukum. Ia meyakini Freeport pasti akan menghadiri persidangan.
"Saya nggak monitor langsung. Saya cuma dikasih tau akan ada kuasa hukum," katanya saat dihubungi Tirto.
Sementara itu, kuasa hukum BPJS tidak mau berkomentar soal gugatan yang diberikan kepada kliennya. Ia mengatakan, pihaknya baru akan memberikan penilaian soal gugatan tersebut saat agenda jawaban.
"Itu mungkin nanti akan terlihat di jawaban. Mohon sekali dengan segala hormat," tuturnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 11 Maret 2018, sekaligus menunggu kehadiran kuasa hukum PT Freeport Indonesia. Jika masih mangkir, hakim ketua akan tetap menyuruh pihak yang bersengketa melakukan mediasi selama 14 hari. Jika mediasi gagal, proses gugatan akan dilanjutkan.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yuliana Ratnasari