tirto.id - Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan membacakan putusan banding terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022, Harvey Moeis dkk, hari ini.
"Kamis, 13 Februari 2025 PT Jakarta akan membacakan putusan perkara pidana dengan terdakwa Harvey Moeis dkk," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi, dalam keterangan tertulis, Rabu (12/2/2025).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PT DKI Jakarta, sidang putusan ini, akan digelar secara terbuka, dan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Selain Harvey Moeis, yang merupakan perwakilan PT Refined Bangka Tin, PT DKI Jakarta juga akan membacakan putusan terhadap beberapa terdakwa lainnya, yaitu Helena Lim yang merupakan pemilik PT Quantum Skyline Exchange.
Kemudian, Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta; dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.
Diketahui, pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Harvey Moeis divonis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.
Selain itu, Majelis Hakim juga memberikan hukuman berupa uang pengganti terhadap Harvey dengan jumlah yang sama dengan tuntutan JPU, yaitu Rp210 miliar.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama