tirto.id - Penyidik Satgas Anti-Mafia Sepakbola Polri batal memeriksa Wakil Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) sebagai saksi dalam penyidikan kasus pengaturan skor pada hari ini. PSSI meminta kepolisian menjadwalkan ulang pemeriksaan Jokdri.
“Penyidik mendapatkan surat dari PSSI perihal penundaan pemeriksaan Joko Driyono dari hari ini menjadi 24 Januari 2019, pukul 11.00 WIB,” ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo ketika dihubungi Tirto, Kamis (17/1/2019).
Berdasar surat PSSI Nomor: 200/UDN/125/I-2019 bertanggal 17 Januari 2019, yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha Destria, alasan permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan tersebut karena Joko harus mengikuti Kongres PSSI 2019 pada 18-21 Januari di Denpasar, Bali.
Pemeriksaan Jokdri bertujuan untuk mencari tahu soal regulasi dan mekanisme di Liga 1, Liga 2 dan Liga 3. Pekan ini satgas juga akan memeriksa Wakil Bendahara Umum PSSI Irzan Hanafiah Pulungan dan anggota Exco PSSI Papat Yunisal.
Laporan dari mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani menjadi dasar kepolisian untuk mengusut dugaan pengaturan pertandingan.
Di kasus ini, polisi sudah menetapkan 10 tersangka, termasuk sejumlah pejabat internal PSSI. Untuk pendalaman penyidikan, polisi juga memanggil sejumlah petinggi PSSI.
Sepuluh tersangka di kasus ini adalah anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto (Mbah Putih), anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Ling En, mantan Komisi Wasit Priyanto (Mbah Pri), wasit futsal Anik Yuni Artikasari (Tika), wasit Nurul Safarid dan staf Direktur Wasit PSSI yakni ML.
Tersangka lainnya: CH yang berperan sebagai wasit cadangan pada pertandingan Persibara vs Persik Kediri, DS pengawas pertandingan Persibara vs PS Pasuruan, P asisten wasit 1 dan MR asisten wasit 2.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom