tirto.id - Gubernur Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi DKI sampai 14 hari ke depan. Dengan demikian, PSBB Transisi periode dua berlaku hingga 16 Juli 2020.
Hal itu disepakati setelah Anies bertemu dan rapat bersama Tim Gugus Tugas COVID-19 DKI, Polda Metro Jaya, TNI, dan pihak terkait.
"PSBB di Jakarta diperpanjang 14 hari ke depan dan kami akan evaluasi lagi sesudah mendapatkan perkembangan," kata Anies di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu menegaskan segala aktivitas masih dibatasi.
Pada PSBB Transisi pertama Anies mengatakan kedisplinan masyarakat masih kurang. Masih banyak yang belum pakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak. Padahal, "untuk bisa lebih banyak berkegiatan, maka kedisplinan dalam penggunaan masker, kedisiplinan cuci tangan, dan jaga jarak adalah kunci."
Pihak-pihak yang melanggar dikenakan denda. Hingga 28 Juni, mereka mengantongi Rp370 juta hasil denda. Sejumlah kategori usaha yang dikenakan sanksi di antaranya kantor, rumah makan, layanan pendukung seperti fotokopi, bengkel, service, pertokoan, dan tempat rekreasi indoor.
PSBB Transisi adalah tahap terakhir menuju the new normal alias kelaziman baru alias "hidup berdampingan dengan COVID-19". DKI pertama kali menerapkan PSBB pada 10 April lalu, lalu diperpanjang beberapa kali sebelum menerapkan PSBB Transisi.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Rio Apinino