Menuju konten utama

PSBB Tak Optimal, Doni Monardo: Masih Banyak Pekerja ke Kantor

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mendorong agar gugus tugas daerah semakin tegas dalam menindak perusahaan yang tak mematuhi PSBB.

PSBB Tak Optimal, Doni Monardo: Masih Banyak Pekerja ke Kantor
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo (kanan) didampingi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (kiri) memberikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (27/3/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz

tirto.id - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menyebut permasalahan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terjadi akibat perilaku perusahaan yang tidak masuk dalam daftar perusahaan dikecualikan tetap mempekerjakan pegawainya selama PSBB.

Doni malah mendorong agar gugus tugas daerah semakin tegas dalam menindak perusahaan nakal, bahkan sampai memberikan sanksi sesuai Undang-Undang Kekarantinaan.

Usai menggelar rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo via teleconference, Senin (20/4/2020), Doni mengakui kalau PSBB di daerah Jabodetabek sempat tidak efektif karena masih ada kegiatan perkantoran maupun pabrik yang aktif.

Inilah menurut Doni yang menimbulkan keramaian dan kerumunan di beberapa tempat, terutama di fasilitas transportasi publik seperti stasiun maupun terminal. Akan tetapi, Doni mengklaim pelaksanaan PSBB mulai tertib di halte dan stasiun dalam beberapa hari terakhir.

Kini, kata Doni, permasalahan ada pada sikap nakal perusahaan di luar ketentuan PSBB yang tetap beroperasi saat PSBB berlangsung.

"Masalahnya bukan pada transportasinya tetapi pokoknya di hulu yaitu masih banyaknya pekerja yang bekerja di kantor," kata Doni, Senin (20/4/2020).

Sebagai informasi, ketentuan meliburkan sekolah dan tempat kerja mengacu kepada pasal 13 ayat 1 Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19.

Peliburan untuk sekolah dan tempat kerja dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gaas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik dan kebutuhan dasar lainnya sesuai pasal 13 ayat 3 Permenkes 9 tahun 2020.

Pemerintah memahami kalau ada perusahaan dan perkantoran yang masih aktif karena sektor mereka krusial saat ini seperti petugas pelayanan medis maupun petugas fasilitas umum.

Pemerintah juga memahami kalau para pegawai bisa terancam potong gaji hingga PHK jika tidak bekerja. Namun pemerintah kembali menghimbau agar seluruh perusahaan kooperatif selama PSBB berlangsung.

Untuk itulah, pemerintah menurut Doni menyepakati sejumlah langkah penguatan PSBB. Pemerintah berencana memasang CCTV di berbagai pabrik untuk memantau kinerja pabrik. Selain itu, pemerintah akan menggalakkan sidak ke perkantoran selama penerapan PSBB.

Doni pun meminta gugus tugas daerah bertindak lebih tegas jika ada yang melanggar protokol kesehatan, seperti memberikan sanksi denda atau sanksi pidana.

"Apabila masih terdapat sejumlah perkantoran dan pabrik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh protokol kesehatan maka beberapa langkah akan dilakukan mulai dari peringatan, teguran bahkan sanksi sebagaimana pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 manakala terjadi hal yang membahayakan kesehatan masyarakat akan bisa dikenai denda dan sanksi pidana," kata Doni.

Baca juga artikel terkait PSBB atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto