Menuju konten utama

Permohonan PSBB Banjarmasin dan Tarakan Diterima, Gorontalo Ditolak

Sudah ada 2 provinsi dan 17 kabupaten/kota yang sudah diterima permohonan PSBB oleh Kementerian Kesehatan.

Permohonan PSBB Banjarmasin dan Tarakan Diterima, Gorontalo Ditolak
Petugas memeriksa pengendara saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan M.H Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (18/4/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

tirto.id - Kementerian Kesehatan mengumumkan dua daerah yang disetujui permohonan pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) per Minggu (19/4/2020). Dua daerah itu adalah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Pada saat yang sama, Kemenkes kembali menolak permohonan PSBB, kali ini yang diajukan Kota Gorontalo yang dinilai tidak memenuhi syarat untuk PSBB.

"Ditolak, tidak memenuhi aspek epidemologi dan aspek lain," kutip tirto dari data yang diperoleh, Senin (20/4/2020).

Apabila ditotal, sudah ada 2 provinsi yang disetujui, yakni Provinsi DKI Jakarta dan Sumatera Barat.

Selain dua provinsi tersebut, Kemenkes juga sudah menyetujui permohonan PSBB di 17 kabupaten/kota yakni Kabupaten Bogor (Jawa Barat), Kota Bogor (Jawa Barat), Kota Bekasi (Jawa Barat), Kabupaten Bekasi (Jawa Barat), Kota Depok (Jawa Barat), Kota Pekanbaru (Riau), Kota Tangerang (Banten), Kabupaten Tangerang (Banten), Kota Tangerang Selatan (Banten), Kota Makassar (Sulawesi Selatan), wilayah Bandung Raya di Jawa Barat meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang, Kota Banjarmasin (Kalimantan Selatan) dan Kota Tarakan (Kalimantan Utara).

Sementara itu daerah yang ditolak karena tidak memenuhi aspek epidemologi dan aspek lain adalah Kabupaten Rote Ndao (NTT), Kota Sorong (Papua Barat), Kabupaten Fak-Fak (Papua), Kabupaten Bolaang Mongondow (Sulawesi Utara) dan Kota Gorontalo (Gorontalo).

Juru Bicara Pemerintah dalam penanganan Pandemi Covid-19 Achmad Yurianto membenarkan data yang diperoleh tersebut. Yuri menjelaskan dasar penolakan permohonan PSBB mengacu kepada Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedmoan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Betul, kan ada ketentuan epidemologi dan non-epidemologi," kata Yuri saat dikonfirmasi reporter Tirto, Senin (20/4/2020).

Ketentuan penentuan daerah bisa menerapkan PSBB atau tidak termaktub dalam pasal 2 Permenkes 9 tahun 2020. Setidaknya ada dua kriteria agar permohonan PSBB disetujui.

Pertama, jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signfikan dan cepat ke beberapa wilayah dan terdapat kaitan epidemologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Baca juga artikel terkait PSBB atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto