Menuju konten utama

PSBB Jakarta: Istana Terapkan Rapat Daring dan Tatap Muka Terbatas

Terkait penerapan PSBB DKI Jakarta pada 14 September 2020, Istana Negara akan menggelar rapat daring dan tatap muka terbatas.

PSBB Jakarta: Istana Terapkan Rapat Daring dan Tatap Muka Terbatas
Presiden Jokowi lagi memberikan pengarahan penanganan Covid-19 dan PEN di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (3/8/2020). Kris/Biro Pers Sekretariat Presiden.

tirto.id - Istana Negara akan menyesuaikan protokol kegiatan di lingkungan kepresidenan saat Pemprov DKI menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 14 September nanti. Presiden Jokowi akan kembali menerapkan rapat secara daring bila rapat dihadiri lebih dari 5 menteri.

"Betul kombinasi, jika lebih dari 5 kementerian maka diadakan vicon [video conference]," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono kepada wartawan, Kamis (10/9/2020).

Sebagai catatan, Istana mengubah protokol kegiatan kepresidenan setelah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi positif COVID-19 di awal pandemi. Kemudian, Istana kembali menerapkan rapat secara tatap muka diikuti dengan kegiatan Presiden bertemu dengan warga di Istana Negara maupun Istana Bogor. Namun, para peserta harus ikut tes kesehatan.

Terkini, Istana mulai menggelar rapat secara tatap muka dengan menggunakan kaca akrilik. Selain itu, para peserta juga diminta mengenakan face shield dan masker.

Namun, Heru menuturkan, Presiden Jokowi tetap menggelar rapat secara tatap muka jika hanya dihadiri maksimal 4 orang.

"Kalau 1-3 atau 4 orang bisa offline," kata Heru singkat.

Rencana penerapan protokol kegiatan kepresidenan merespons rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan menerapkan kembali PSBB.

Dalam konferensi pers, Rabu (9/9/2020) malam, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat penanganan COVID-19 dengan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Hal tersebut disampaikan Anies setelah melihat kegawatan penyebaran COVID-19 di DKI Jakarta.

"Dengan melihat kedaruratan ini maka tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat segera mungkin," kata Anies, Rabu (9/9/2020).

Anies mengatakan, penarikan tersebut berdasarkan data angka kematian, keterpakaian tempat tidur isolasi dan ICU COVID-19.

PSBB mulai diberlakukan pada Senin, 14 September 2020 dengan meniadakan kegiatan perkantoran.

Kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta, kata Anies, naik secara signifikan. Ia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memprediksi kamar isolasi penanganan COVID di Jakarta akan penuh pada 17 September 2020.

Baca juga artikel terkait PSBB JAKARTA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri