Menuju konten utama

PSBB Jakarta, 25 Persen Pegawai KPK Bekerja di Kantor

KPK juga menyesuaikan jam operasional saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta.

PSBB Jakarta, 25 Persen Pegawai KPK Bekerja di Kantor
Gedung KPK. Antara/Benardy Ferdiansyah

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesuaikan jam operasional saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta. Per 14 September 2020, KPK akan membatasi kehadiran fisik di kantor.

"Sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 25-75, yaitu 25 persen bekerja di kantor dan 75 persen bekerja dari rumah," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (14/9/2020).

Para pegawai yang bekerja di kantor dibagi dalam dua regu waktu. Untuk Senin sampai Kamis, jam kerja regu I antara 08.00-17.00 dan regu II antara 12.00-20.00.

Sementara Jumat, regu I bekerja dari 08.00-17.30 dan regu II mulai 11.00-20.30.

Pelaksanaan rapat koordinasi akan dilakukan melalui daring. Sementara untuk pertemuan mendesak akan dibatasi maksimal 3 jam dengan jumlah 50 persen dari kapasitas ruangan.

Namun penjaga keamanan dan tahanan tetap beroperasi seperti biasa, dengan protokol kesehatan.

"Khusus unit kerja pengamanan tetap melaksanakan tugas pengamanan tahanan dan aset selama 1 X 24 jam secara terus menerus dengan system shift," ujarnya.

Di lingkungan KPK, tercatat 69 orang terkonfirmasi positif, 31 orang sembuh, 38 orang isolasi mandiri, dan 1 orang pegawai meninggal dunia.

Pegawai yang meninggal dunia yakni Kompol Pandu Hendra Sasmita menjabat sebagai penyidik. Pandu meninggal di RS Polri pada 13 September 2020, usai menjalani perawatan karena positif COVID-19.

"Wafat akibat sakit. Almarhum sempat di rawat di RS Polri karena terpapar covid 19 namun sudah dinyatakan non covid 19," ujar Ali.

Meski demikian, Ali memastikan proses penanganan perkara tidak akan terganggu akibat COVID-19.

"Karena menurut ketentuan uu ada batasan waktunya sehingga tentu akan tetap segera diselesaikan tetapi dengan protokol kesehatan ketat baik itu terhadap saksi dan tersangka yang diperiksa maupun para penyidik KPK," ujarnya.

Baca juga artikel terkait PSBB JAKARTA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan