tirto.id - DKI Jakarta kini berada dalam level 3 PPKM. Sejumlah kegiatan pun digelar dengan protokol kesehatan tetap termasuk pembelajaran tatap muka.
Dalam aturan terbaru PPKM Level 3 di DKI Jakarta, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.
Aturan pembelajaran tatap muka di DKI Jakarta ini mengikuti Keputusan Bersama menteri Pendidikan dan kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021.
Keputusan ini tentang Panduan penyelenggaraan Pembelajaran di Masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen kecuali untuk:
1. SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
2. Paud maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Selain itu kapasitas yang dibatasi, guna menekan penyebaran Covid-19, tenaga pendidikan juga telah divaksinasi.
Institusi pendidikan yang menyelenggarakan pembelajaran tatap muka juga wajib menyediakan:
1. Cairan disinfektan;
2. Sabun cuci tangan;
3. Air bersih;
4. Handsanitizer;
5. Masker;
6. Masker tembus pandang cadangan;
7. Thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).
PPKM Level 3 DKI Jakarta, berlaku hingga 4 Oktober 2021. Meski angka kasus di Jakarta semakin terkontrol, tetapi Anda tak boleh lengah.
Tetap jaga semangat, jaga kesehatan, disiplin prokes 6M dan melakukan vaksinasi. Protokol kesehatan yang mencakup 6M yaitu:
1. Memakai masker dengan benar;
2. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan disinfektan;
3. Menjaga jarak;
4. Menjauhi dan mencegah terjadinya kerumunan;
5. Menghindari makan bersama;
6. Mengurangi pergerakan yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas pekerjaan.
Editor: Iswara N Raditya