Menuju konten utama

Protokol Kedatangan Mahasiswa di Yogya Saat Pandemi: Aturan Baru

Pemkot Yogyakarta memberlakukan protokol pencegahan Covid-19 bagi mahasiswa asal luar daerah DIY yang mendatangi Kota Yogya untuk tinggal di kos. 

Protokol Kedatangan Mahasiswa di Yogya Saat Pandemi: Aturan Baru
Petugas membagikan masker kepada sejumlah warga saat kampanye pemakaian masker di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, Kamis (10/9/20). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/nz.

tirto.id - Pemerintah Kota Yogyakarta memberlakukan protokol pencegahan Covid-19 dalam mengantisipasi kedatangan mahasiswa dari luar daerah ke wilayahnya saat pandemi virus corona.

Protokol ini diberlakukan kepada para mahasiswa dari luar kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta yang mendatangi Kota Yogya dan bermukim di kost atau asrama.

Pemberlakuan protokol pencegahan Covid-19 tersebut didasari penerbitan Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 443/14283/SE/2020 pada tanggal 15 September 2020.

Dalam penerapan protokol ini, Pemkot Yogyakarta melibatkan pimpinan perguruan tinggi, camat, lurah Ketua RW, Ketua RT dan para pemilik kos atau asrama.

Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pemkot Yogyakarta juga menyebutkan, penerapan protokol ini dilakukan dalam rangka menyambut kedatangan kembali mahasiswa dari luar DIY untuk kuliah di kota pelajar.

Sejumlah ketentuan baru diberlakukan oleh Pemkot Yogyakarta dalam protokol tersebut. Perincian ketentuan bagi para mahasiswa asal luar DIY itu adalah sebagaimana di bawah ini.

1. Membawa surat hasil rapid diagnostic test (RDT) non reaktif, dan apabila tidak memilikinya bisa melaksanakan tes RDT di wilayah DIY, dengan biaya mandiri.

2. Sebelum datang ke Kota Yogyakarta, mahasiswa harus mengisi data pada aplikasi kedatangan di website https://kuliahlagi.jogjakota.go.id, untuk mendapatkan QR Code.

3. Sebelum datang ke Kota Yogyakarta, mahasiswa diharuskan melengkapi profil pada isian Data Mahasiswa, mengisi screening mandiri, dan meng-upload hasil RDT non reaktif.

4. Melaporkan kedatangan kepada pemilik kos/asrama dan atau ketua RT setempat, serta kepada universitas dengan menunjukkan bukti-bukti dan QR Code untuk diverifikasi.

5. Mahasiswa melakukan scan QR Code setelah dilakukan verifikasi oleh pengurus asrama atau ketua RT wilayah (indekos).

6. Melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sejak kedatangan dan menerapkan protokol kesehatan antara lain, menggunakan masker, selalu menjaga kesehatan, serta menerapkan pola hidup bersih.

Daftar ketentuan selengkapnya yang diberlakukan oleh Pemkot Yogyakarta bisa dilihat melalui link dokumen ini (PDF).

Sebagaimana diatur dalam protokol di atas, para mahasiswa dari luar DIY yang mendatangi Kota Yogyakarta saat pandemi untuk bermukim di kos atau asrama diharuskan mengisi data di aplikasi Kuliah Lagi untuk mendapatkan QR Code.

Kuliah Lagi merupakan aplikasi buatan Pemkot Yogyakarta untuk mendata Mahasiswa yang akan kembali ke wilayah kota pelajar ini selama pandemi.

QR Code khusus disediakan untuk setiap kampus yang fungsinya jadi pintu gerbang pendaftaran Mahasiswanya yang akan kembali ke Kota Yogyakarta.

Bagi para mahasiswa yang akan kembali ke Kota Yogyakarta diharuskan menerapkan sejumlah langkah berikut ini:

  • Memindai QR Code "Kuliah Lagi" sesuai dengan kampusnya.
  • Mengirimkan pesan Whatsapp yang dihasilkan dari pemindaian QR Code "Kuliah Lagi."
  • Melengkapi profil isian Data Mahasiswa, mengisi Screening Mandiri, dan mengupload hasil RDT/Swab Test.
  • Rapid Test/Swab Test dilakukan di daerah asal sebelum kembali ke Kota Yogyakarta.
  • Setelah semua form terisi, maka QR Code Pribadi akan terbentuk.
  • Tunjukkan QR Code Pribadi ke Ketua RT/Kepala Asrama/Induk Semang pada saat kembali ke Kota Yogyakarta.
  • Pindai QR Code Ketua RT/Kepala Asrama sebagai bukti lapor diri telah kembali ke Kota Yogyakarta.
  • Pindai QR Code Kampus sebagai bukti lapor diri telah kembali beraktivitas di Kampus melalui kunjungan.jogjakota.go.id.

Baca juga artikel terkait MAHASISWA atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH