Menuju konten utama

Protes Revisi Isi UU, Logo KPK Ditutup Kain Hitam

Penutupan logo KPK ini merupakan simbol penolakan dari revisi isi UU KPK usai pemberian surat kepada Presiden Jokowi agar tak menandatangani perubahan undang-undang.

Protes Revisi Isi UU, Logo KPK Ditutup Kain Hitam
Masa aksi penolakan revisi undang-undang Komiai Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta selatan, Minggu (8/9/2019). tirto.id/Selfie Miftahul

tirto.id - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menutup logo kantornya dengan kain hitam sebagai simbol penolakan revisi UU yang melemahkan lembaga antirasuah.

Dalam aksi ini ada Wakil Ketua KPK RI Saut Situmorang. Menurut dia, revisi UU akan melemahkan KPK.

"Kita bukan takut, kita tidak sedang mimpi tapi kita bicara kenyataan, kita tak boleh takut dan sedang bermimpi. Hari ini yang kita harapkan apa yang kita lakukan ini jadi sejarah untuk KPK ke depan. Logo ini kita tutup sementara," kata Saut sambil memberikan aba-aba penutupan logo KPK, Minggu (8/9/2019).

Saut juga mengatakan, penutupan logo ini merupakan simbol penolakan dari revisi UU KPK usai pihaknya memberikan surat kepada Presiden Jokowi agar tak menandatangani perubahan aturan tersebut.

"Oleh sebab itu, saya katakan ini simbol saja. Kita berharap kepada rakyat. Karena kalau hanya kami saja, itu anggotanya kurang dari 2.000 orang. Surat sudah kita kirim untuk diambil kebijakan, sudah di tandatangani juga. Saya percaya masih banyak orang baik Indonesia," terang dia.

Protes ini rangkaian respons kepada Fraksi DPR RI yang mengesahkan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK.

Sebelumnya, para pegawai KPK juga membagikan bunga kepada pengunjung di Car Free Day, Bundaran HI, Jakarta, Minggu (8/9/2019).

Tak hanya membagikan bunga, anggota KPK juga membawa kertas yang tertulis 'Tolong' dan 'Jokowi Setuju Revisi UU KPK=KPK Mati'.

Diketahui, DPR RI pada Rapat Paripurna yang dihadiri 70-an anggota Kamis (5/9/2019) menyetujui revisi Undang-Undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait REVISI UU KPK atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Hukum
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali