tirto.id - Divisi Provesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Irjen Pol Anas Yusuf untuk membantu proses penyidikan kasus tewasnya Brigadir Dua Taruna Mohammad Adam.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menyatakan pemeriksaan Gubernur Akpol itu masih berlangsung hingga hari ini.
"Gubernur Akpol masih dimintai keterangan oleh Propam dan Itwasum," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (24/5/2017) seperti dilansir Antara.
Setyo menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap Gubernur Akpol itu sangat diperlukan untuk pengembangan penyidikan kasus taruna yang tewas usai dianiaya oleh seniornya tersebut.
Penyidik Direktorat Reserse Krimimal Umum Polda Jawa Tengah sudah menetapkan 14 tersangka di kasus tersebut. Mereka ialah para taruna tingkat III di Akpol Semarang. Para tersangka itu ditahan sejak Senin pekan ini hingga 20 hari kemudian. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono menjelaskan, dari 14 tersangka tersebut, terdapat satu pelaku utama berinisial CAS. CAS merupakan pelaku yang memukul Taruna Adam hingga terjatuh pingsan.
Sementara berdasar hasil autopsi RS Bhayangkara Semarang, Adam diduga kuat meninggal, pada Kamis dini hari (18/5/2017), akibat paru-parunya terluka dan mengalami gagal napas. Pemeriksaan luar juga menyimpulkan ada luka lebam di bagian dada jenazah Adam.
Sedangkan 13 tersangka lainnya, menurut Condro, memiliki peran bermacam-macam, seperti memberi arahan serta menjaga situasi saat kejadian penganiayaan itu terjadi.
"Ada yang bertugas berjaga agar jangan sampai diketahui pembinanya," kata Condro.
Penyidik Polda Jateng juga mengamankan 18 barang bukti dari lokasi kejadian di gudang Gedung Flat A Akpol Semarang.
Bersamaan dengan pengusutan kasus ini, Kepala Korps Pembinaan Taruna dan Siswa (Kakorbintarsis) Direktorat Pembinaan dan Pelatihan Akademi Kepolisian (Akpol) Kombes Pol Djoko Hari Utomo dimutasi dari jabatannya.
Djoko kini bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri dan masih diperiksa penyidik terkait kasus tersebut.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom