Menuju konten utama

Propam Polri akan Tes Urine Anggota yang Dinas di Lokasi Hiburan

Propam Mabes Polri akan mengetes urine bagi anggota yang bertugas di pusat kota dan tempat hiburan.

Propam Polri akan Tes Urine Anggota yang Dinas di Lokasi Hiburan
Ilustrasi obat ilegal. foto/isotckphoto

tirto.id - Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo megatakan tes urine terhadap anggota digencarkan. Sasarannya anggota yang berdinas ke tempat hiburan.

"Ke depan, Propam Polri akan melakukan pengecekan tes urine ke anggota-anggota yang berdinas di pusat-pusat kota dan tempat hiburan, sebagai upaya pencegahan anggota terlibat peredaran," ucap Irjen Pol Ferdy Sambo, ketika dihubungi, Jumat (19/2/2021).

Tes urine itu untuk seluruh kepolisian di Indonesia. Sambo juga mengingatkan bahwa tak ada tempat bagi pengguna narkoba di kepolisian.

"Siapa saja yang terlibat, sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan tidak dengan hormat," kata dia.

Rencana tes urine ini mencuat setelah Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi ditangkap bersama 11 anggota. Ke-12 polisi ini positif memakai narkoba jenis sabu-sabu diketahui dari tes urine. Penyelidikan sementara menunjukkan ada barang bukti 7 gram sabu-sabu.

Yuni kini tak menjabat lagi sebagai kapolsek lantaran dicopot. Keputusan itu berdasarkan STR Nomor 267/II/KEP./2021 tanggal 17 Februari 2021. Polisi Wanita itu sekarang dimutasi ke bagian Pelayanan Masyarakat Polda Jawa Barat dalam rangka pemeriksaan.

Kepala Kepolisian Polda Jawa Barat, Irjen Ahmad Dofiri meneken surat pencopotan Yuni sehari setelah penangkapan. Menurut dia, pencopotan sudah dianggap sanksi tegas “supaya jadi pembelajaran bagi yang lain”. Dofiri membuka peluang untuk menaikkan sanksi hingga pemecatan atau pemidanaan seperti pesan Kapolri Listyo Sigit kepadanya.

Baca juga artikel terkait PENYALAHGUNAAN NARKOBA atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Hukum
Penulis: Zakki Amali
Editor: Zakki Amali