tirto.id - Warga untuk menaati protokol kesehatan (prokes) saat proses penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha tahun ini karena pandemi COVID-19 belum berakhir.
"Tetap utamakan prokes karena itu yang terpenting," kata Asisten Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Kota Jakarta Barat Amien Haji saat ditemui di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (6/7/2022), dikutip Antara News.
Menurut Amien, prokes tetap harus diperhatikan agar tidak terjadi penyebaran virus atau klaster baru COVID-19 di tempat pemotongan hewan kurban.
Walaupun Rabu ini, pemerintah kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI Jakarta ke level satu setelah kemarin naik ke level dua.
Amien menjelaskan prokes yang harus diterapkan saat berada di dalam area tempat penyembelihan hewan kurban yakni memakai masker, mencuci tangan dan tidak terlalu berkerumun.
Pihaknya juga mengimbau seluruh tempat penyembelihan hewan untuk menyediakan tempat cuci tangan dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
Dengan penerapan prokes tersebut, dia berharap masyarakat dapat menunaikan penyembelihan hewan kurban dengan aman dan nyaman.
Sebelumnya, Rabu ini pemerintah menetapkan status PPKM DKI Jakarta ke level satu setelah kemarin baru saja naik ke level dua.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 tahun 2022 yang diterbitkan pada Selasa (5/7) dan salinannya diterima ANTARA di Jakarta, Rabu.
PPKM level dua Jakarta dan sekitarnya diatur dalam Inmendagri Nomor 33 tahun 2022 yang diterbitkan pada Senin (4/7) yang kini sudah tidak berlaku.
Panduan Sembelih Hewan Kurban dari Kemenag
Berikut ini panduan menyembelih hewan kurban dari Kemenag.
Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah).
Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:
1) melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait
2) penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban
3) petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging
4) memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan
5) penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.
Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease).
Editor: Addi M Idhom