Menuju konten utama

Profil Ricky Ham Pagawak Bupati Mamberamo Tengah yang Jadi DPO KPK

Profil Ricky Ham Pagawak Bupati Mamberamo Tengah yang kabur dari panggilan KPK.

Profil Ricky Ham Pagawak Bupati Mamberamo Tengah yang Jadi DPO KPK
Ketua Asosiasi bupati pegunungan tengah Papua Ricky Ham Pagawak. (Marius Frisson Yewun)

tirto.id - Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah diduga melarikan diri ke Papua Nugini karena jadi tersangka korupsi.

"Saat ini, salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua, benar KPK nyatakan telah masuk dalam DPO," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (18/7/2022).

Ali mengatakan untuk mengungkap keberadaan tersangka tersebut, tim penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa berbagai pihak, di antaranya orang-orang terdekat tersangka RHP yang diduga turut membantu proses pelarian.

"Saat ini, tim masih menganalisis berbagai keterangan pihak dimaksud," tambahnya.

KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa dokumen proyek dan catatan aliran sejumlah uang yang diduga mengalir kepada pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

Profil Ricky Ham Pagawak

Ricky Ham Pagawak lahir pada 14 Juli 1973 di Kecamatan Bokondini, Kabupaten Tolikara, Papua. Saat ini ia menjabat sebagai Bupati Mamberamo Tengah periode 2018–2023.

Ia sudah menjabat sebagai bupati sebanyak dua kali, periode 2013–2018. Ricky Ham Pagawak berasal dari Partai Demokrat. Ia menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamberamo Tengah.

Informasi mengenai asal-usul Ricky Ham, pendidikan, serta keluarganya belum diketahui hingga ini. Ricky Ham sudah mangkir dua kali dari panggilan KPK. Ia tidak memberikan alasan apapun terkait ketidakhadirannya.

KPK meminta para pihak terkait tidak membantu tersangka untuk bersembunyi atau menghindari proses penegakan hukum secara sengaja karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat tiga tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp600 juta.

Dengan status DPO tersebut, KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka RHP dapat segera melaporkan kepada KPK atau aparat lainnya agar bisa segera ditangkap.

"Karena tentu telah menjadi komitmen KPK, aparat penegak hukum serta seluruh elemen masyarakat bahwa korupsi adalah musuh pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera," jelasnya.

KPK sudah menyita sejumlah barang bukti sejumlah dokumen hingga catatan transaksi uang serta alat elektronik dari penggeledahan di Kompleks Perumahan Skyline Residence, Jayapura; Perumahan Permata Indah, Abepura, Kota Jayapura; dan rumah kediaman di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura.

Baca juga artikel terkait DPO KPK atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Humaniora
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Iswara N Raditya