Menuju konten utama

Siapa H Anggota DPRD Singkawang yang Jadi Tersangka Pencabulan?

H tetap dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang meski statusnya jadi tersangka pencabulan. Simak profil H dan kronologi kasus.

Siapa H Anggota DPRD Singkawang yang Jadi Tersangka Pencabulan?
Ilustrasi Penganiayaan. foto/istockphoto

tirto.id - H tetap dilantik sebagai anggota DPRD Singkawang kendati statusnya adalah tersangka kasus pencabulan. Siapa sebenarnya H dan bagaimana kronologi kasus tersebut?

H atau HA dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka asusila. Ia dilaporkan terjerat kasus pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Kendati demikian, aparat keamanan setempat belum bertindak untuk melakukan penahanan kepada H. Bahkan, tersangka pencabulan itu tetap dilantik sebagai anggota DPRD Singkawang.

Bagaimana kronologi kasus ini hingga tersangka H tetap dilantik menjadi anggota dewan? Simak ulasannya.

Profil H Anggota DPRD Singkawang & Kronologi Kasus

Anggota DPRD Singkawang berinisial H atau HA menjadi sorotan publik. Alasannya adalah ia berstatus tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kendati demikian, HA justru tetap dilantik sebagai anggota dewan di DPRD Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Sontak, peristiwa ini menjadi perbincangan publik dan viral di berbagai platform media sosial.

Menurut akun X atau Twitter atas nama @dhemit_is_back, ia menuliskan seorang bernama H. Herman asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dikabarkan tetap mengikuti gladi bersih pelantikan anggota DPRD Singkawang.

"Caleg H.Herman kader @PKSejahtera yang tlh ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan anak di bawah umur berusia 13 tahun, terlihat mengikuti gladi bersih pelantikan Caleg DPRD Singkawang," tulisnya pada Selasa, 17 September 2024.

Berdasarkan sumber yang sama, pemilik akun juga turut menampilkan profil H. Herman sebagai calon anggota DPRD Kota Singkawang. Ia lahir di Capkala dan tinggal di Kota Singkawang.

Lewat unggahan yang tampak seperti kartu suara Pemilu 2024 dengan logo KPU itu, usia H. Herman adalah 59 tahun dengan status sudah kawin. Dirinya menduduki nomor urut 1 daerah pemilihan (Dapil) 4 Kota Singkawang.

Akun X lain atas nama @Heraloebss juga mengabarkan perihal yang sama. Pemilik akun menuliskan HA asal PKS tetap dilantik sebagai anggota DPRD Kota Singkawang kendati berstatus tersangka kasus pencabulan.

"Anggota DPRD Kota Singkawang terpilih berinisial HA dari PKS yang telah ditetapkan sebagai tersangka "Pencabulan Anak" tetap jalani pelantikan, di Ballroom Gedung Wali Kota Singkawang (17/9/2024)," cuit @Heraloebss, 17 September 2024.

Polres Singkawang Kalimantan Barat sebenarnya telah menetapkan HA sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur pada tanggal 26 Agustus 2024.

Anggota DPRD terpilih Kota Singkawang itu berstatus tersangka ketika mengikuti acara sumpah atau janji jabatan selaku anggota DPRD periode 2024-2029, bertempat di Balairung Kantor Wali Kota Singkawang, hari Selasa (17/9/2024).

Berdasarkan laporan Antaranews, Rabu (18/9), Kasat Reskrim Polres Singkawang, Iptu Deddi Sitepu, menyebutkan pihaknya sudah memeriksa lima orang.

"Bahkan kita juga sudah meminta saksi dari ahli psikologi untuk melakukan penelitian terhadap korban," beber Iptu Deddi Sitepu.

Polres Singkawang katanya sudah melakukan pemanggilan terhadap HA. Akan tetapi, ia tidak hadir karena alasan sakit dengan dibuktikan surat keterangan dokter rumah sakit di Pontianak.

Kasus pencabulan yang melibatkan anggota DPRD Singkawang itu disebut-sebut sudah berlangsung sejak 2023. Akan tetapi, HA selama ini dikabarkan selalu mangkir untuk menjalani pemeriksaan di Polres Singkawang.

Aparat kepolisian belum menahan HA dikarenakan masih melakukan tahap penyelidikan lebih lanjut dan menunggu kasus ini masuk ke pihak kejaksaan.

Dalam kasus tersebut, tersangka HA dikenai Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga tahun karena pelaku tokoh masyarakat. Ia juga dijerat UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sementara pengacara HA, Akbar Hidayatullah, menegaskan kliennya sudah melewati gelar perkara khusus yang dilakukan di Wasidik Bareskrim Mabes Polri.

"Tentu kita juga masih menunggu petunjuk atau arahan dari Bareskrim, sehingga sejak telegram rahasia yang dikirimkan dari Karo Wasidik maka tidak boleh ada upaya atau hukum apapun dari Polres Singkawang," ucap Akbar.

Baca juga artikel terkait PROFIL atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Beni Jo
Editor: Dipna Videlia Putsanra