tirto.id - Profil Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Edy Meiyanto, menyita perhatian publik terkait dugaan kasus kekerasan seksual. Benarkah UGM telah memecat yang bersangkutan?
Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tertanggal 20 Januari 2025 menyatakan pemecatan tersebut. Yang bersangkutan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai dosen dari perguruan tinggi ternama di Yogyakarta itu.
Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Sekretaris UGM, Andi Sandi. Ia menjelaskan, keputusan diambil setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM menyatakan Edy Meiyanto terbukti bersalah melanggar peraturan rektor dan kode etik dosen.
"Pimpinan UGM sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku," kata Andi, Minggu (6/4/2025) dikutip Antara.
Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut diperkirakan terjadi di sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Hal itu terbongkar setelah ada laporan yang masuk ke Fakultas Farmasi UGM pada Juli 2024.
Kemudian, Satgas PPKS UGM memberikan pendampingan kepada korban serta membentuk Komite Pemeriksa yang dikukuhkan dalam Keputusan Rektor Nomor 750/UN1.P/KPT/HUKOR/2024.
PPKS melakukan pemeriksaan selama tiga bulan yaitu mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024. Menurut keterangan Andi, terdapat 13 orang saksi dan korban yang diperiksa dalam kasus ini.
Andi juga menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan pada terlapor dan saksi serta bukti pendukung yang ada, diketahui bahwa dugaan kekerasan seksual itu dilakukan dengan sejumlah modus pendekatan akademik, yang sebagian besar terjadi di luar kampus.
"Ada diskusi, ada bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan atau pun lomba yang sedang diikuti," ungkap Andi.
Profil Edy Meiyanto
Edy Meiyanto adalah akademisi dengan gelar Profesor atau Guru Besar Farmasi di UGM. Berdasarkan profil akademik yang tercantum di laman resmi UGM, ia merupakan pakar Ilmu Kedokteran dan Kesehatan, Kimia Analitik Farmasi, dan Kimia Farmasi.
Usai menempuh pendidikan Farmasi di UGM pada 1984-1986, Edy Meiyanto Kemudian melanjutkan studi Magister Farmasi di UGM pada 1993-1995. Ia menuntaskan pendidikan tertinggi dengan mengambil doktoral Onkologi Molekuler di Nara Institute Science and Technology (NAIST) Jepang pada 1998-2001.
Selama menjadi akademisi di UGM, Edy Meiyanto telah menduduki sederet jabatan strategis di kampus tersebut. Pada 2001-2004, ia merupakan Pengelola Magister Farmasi Klinik, Fakultas Farmasi UGM. Hampir di saat yang bersamaan, yaitu pada 2003-2005, ia menjabat sebagai Sekretaris Bagian Kimia Farmasi, Fakultas Farmasi UGM.
Selanjutnya, pada 2005-2008, Edy Meiyanto menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, Riset, dan Kerjasama Fakultas Farmasi UGM. Periode berikutnya, pada tahun 2008-2012, ia menduduki posisi Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, Kerjasama, dan Pengembangan, Fakultas Farmasi UGM.
Lalu, pada 2015, Edy Meiyanto sempat menjabat sebagai Kepala Laboratorium Biokimia Pascasarjana Bioteknologi, Sekolah Pascasarjana UGM. Sebelum kasus Edy terungkap, dia juga menjadi Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi, hingga akhirnya jabatan tersebut dicopot berdasarkan pada Keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024.
Sebagai peneliti, Edy Meiyanto memiliki minat dalam pengembangan obat antikanker, pengembangan obat untuk kemoprevensi (tindakan pencegahan kanker), penemuan obat dari herbal, dan desain protein imunotoksin. Edy Meiyanto tercatat memiliki hak paten tentang Metode untuk Mendeteksi DNA dengan Sensitivitas Tinggi.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Elisabet Murni P